Ini tentu harus dihukum berat. Berdasarkan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tuntutan ini pas berdasarkan dengan fakta yang muncul
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Habiburokhman mengapresiasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberikan tuntutan hukuman berat hingga maksimal kepada para terdakwa dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Berdasarkan fakta yang muncul dengan total kerugian negara mencapai Rp16,8 triliun, kata dia, hukuman berat dinilai pantas.

"Ini tentu harus dihukum berat. Berdasarkan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), tuntutan ini pas berdasarkan dengan fakta yang muncul,” kata Habiburokhman dalam pernyataannya, di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Kejagung periksa dua tersangka korporasi dugaan korupsi Jiwasraya

Tanpa hendak mengintervensi pengadilan, kata dia, Komisi III selaku komisi yang membawahi bidang hukum menilai tuntutan jaksa setidaknya memperlihatkan keseriusan dalam penegakan hukum.

Dalam kasus Jiwasraya, politikus Partai Gerindra tersebut melihat bagaimana penipuan alias fraud dipraktikkan, dan fakta persidangan telah menyebutkan peran dari enam terdakwa yang diharapkan mampu memberatkan putusan dan hakim memutus sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Ini pantas dan harus yang berat. Dengan tidak mengintervensi pengadilan, hal ini sudah terlihat fraud dan akal-akalan. Biasanya, dalam putusan nanti peran masing-masing akan disebutkan, dan itu akan jadi pemberat para terdakwa," paparnya.

Selain itu, Habiburokhman menegaskan jika para pemberat para terdakwa adalah dengan menyita seluruh aset mereka yang terkait dengan mega korupsi ini.

Menurut dia, penyitaan aset atau perampasan hasil korupsi akan sangat membantu keuangan negara dalam hal kewajiban untuk membayar polis nasabah asuransi pelat merah tersebut.

"Pengembalian aset itu penting, dan hal tersebut jadi salah satu yang harus di kejar," tegas Habiburokhman.

Dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya mulai terungkap banyak bukti mulai dari adanya pemberian gratifikasi dari terdakwa di pihak pengusaha kepada 3 terdakwa lainnya yang berasal dari manajemen lama Jiwasraya.

Baca juga: Kejagung periksa 11 saksi kasus dugaan korupsi Jiwasraya

Selain bukti adanya gratifikasi, di dalam persidangan juga terungkap sejumlah modus dan niat jahat atau mens rea terdakwa di dalam kasus ini. Dimana modus dan mens rea tersebut meliputi; penghancuran telepon genggam yang merekam isi pembicaraan di antara terdakwa, penggunaan nama samaran, hingga yang terakhir manipulasi laporan keuangan yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya.

Dalam kasus dugaan penggelapan dana di Jiwasraya, JPU mengganjar Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018, Hendrisman Rahim dengan tuntutan penjara badan selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara Direktur Keuangan Jiwasraya 2008-2018, Hary Prasetyo dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dituntut hukuman selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara terdakwa dari pihak swasta yakni Joko Hartono Tirto, dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Selain itu, pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, harus ditunda karena keduanya terinfeksi Covid-19 menjelang persidangan pembacaan tuntutan dua pekan lalu.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat rencananya akan membacakan vonis kepada para terdakwa pada Senin, 12 Oktober 2020.

Baca juga: Kejagung periksa 13 saksi kasus korupsi Jiwasraya
Baca juga: Sidang tuntutan ditunda karena Benny Tjokro positif COVID-19
Baca juga: Hakim tegur pengunjung karena berdempetan saat sidang Jiwasraya

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020