Pendekatan penegakan hukum adalah jalan atau tindakan terakhir, sedangkan yang didorong adalah pembinaan
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggencarkan upaya preventif dalam rangka membina kepatuhan nelayan dan pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan terhadap regulasi yang berlaku di Tanah Air.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan hanya melakukan langkah-langkah penindakan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan di bidang perikanan, serangkaian pendekatan preventif terus digencarkan untuk meningkatkan kepatuhan nelayan dan pelaku usaha lainnya di bidang kelautan dan perikanan," kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Baca juga: Pastikan ketahanan pangan, KKP latih warga olah ikan lele

Menurut dia, pendekatan penegakan hukum adalah jalan atau tindakan terakhir, sedangkan yang didorong adalah pembinaan terhadap nelayan Nusantara.

Ia mencontohkan dalam upaya pemberantasan kegiatan penangkapan ikan dengan cara yang merusak, sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PSDKP melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan praktik pengeboman, penyetruman maupun penangkapan ikan dengan bahan kimia berbahaya.

Di Ambon, Stasiun PSDKP Ambon menggandeng aparat terkait lainnya dari Lantamal IX Ambon, Direktorat Polairud Polda Maluku, Dinas Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Negeri Kailolo untuk memberikan sosialisasi kepada 50 peserta yang terdiri atas perwakilan kelompok masyarakat pengawas hingga tokoh.

Selain itu, ujar dia, tidak hanya melalui kegiatan sosialisasi, di wilayah perairan Karimunjawa, Pengawas Perikanan pada Stasiun PSDKP Cilacap juga mengintensifkan pengawasan dengan memeriksa kapal-kapal nelayan untuk mengantisipasi penggunaan bahan kimia berbahaya maupun bom ikan.

"Dalam rangka pemberantasan destructive fishing ini, kami gunakan semua pendekatan termasuk menggandeng instansi terkait dan masyarakat," ujar Dirjen yang akrab dipanggil Tebe.

Selanjutnya, menurut dia, Ditjen PSDKP juga melaksanakan sosialisasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terkait sumber daya perikanan pemanfaatan jenis ikan dilindungi, salah satunya dilaksanakan di Pangumbahan-Sukabumi.

Lokasi tersebut, lanjutnya, dipilih karena dipandang memiliki tingkat kerawanan yang cukup tinggi terhadap pemanfaatan penyu.

Baca juga: Anggaran budidaya meningkat, KKP susun rencana kerja prioritas 2021
Baca juga: KKP: Pengusaha perikanan perlu ubah paradigma hadapi era disruptif

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020