Norma-norma yang tersusun dalam RUU Cipta Kerja tidak lagi melanggar putusan MK.
Jakarta (ANTARA) - DPD RI berkomitmen mengawal Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja agar memajukan daerah sesuai dengan kesepakatan dalam Panja dengan mengakomodasi pengaturan mengenai post legislative scrutiny sesuai dengan perubahan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Oleh karena itu, DPD RI mengikuti rapat pembahasan tingkat pertama RUU Cipta Kerja secara tripartit bersama DPR RI dan Pemerintah di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

"Bukti autentiknya adalah keikutsertaan DPD dalam semua tahapan pembahasan tingkat pertama, mulai dari Panja, Timus, Timsin, hingga Pendapat Mini DPD secara bersama-sama dalam forum tripartit (DPR, DPD, dan Pemerintah) yang sekaligus tonggak sejarah baru pembahasan sebuah RUU," kata Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Badikenita Putri Br. Sitepu di Jakarta, Ahad.

Baca juga: RUU Cipta Kerja siap disetujui menjadi UU dalam rapat paripurna

Nita, yang mewakili DPD RI dalam rapat tersebut, berharap dengan pengesahan RUU Cipta Kerja dapat memberikan fleksibilitas bagi pemerintah pusat dalam mengambil kebijakan untuk mengikuti dinamika masyarakat dan global yang makin cepat, termasuk dalam menciptakan iklim investasi yang bersahabat, efektif, dan efisien.

"Tentunya tanpa mendegradasi kewenangan daerah dan menjamin tercapainya daya saing berkelanjutan di daerah, optimalisasi sumber daya daerah, dan menghasilkan output yang berkelanjutan bagi pembangunan daerah," ujar Nita.

DPD RI mengapresiasi forum tripartit itu yang selama pembahasan RUU tidak meninggalkan berbagai masukan DPD RI terkait dengan kewenangan daerah sehingga tetap diakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.

Penerimaan tersebut mengukuhkan prinsip konstitusi yang menyatakan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam UU.

Ia menegaskan bahwa semuanya dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pilihan politik desentralisasi sehingga penataan urusan di daerah tidak sepenuhnya oleh pemerintah pusat.

DPD menyakini bahwa perubahan regulasi kemudahan berusaha dalam RUU Cipta Kerja menyinergikan dan mengintegrasikan pembangunan daerah dalam bingkai satu kesatuan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Baca juga: Legislator sebut RUU Cipta Kerja lindungi masyarakat hutan

Rapat tripartit itu, lanjut Nita, merupakan bentuk pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi, dalam semua materi pembahasan RUU mulai dari Panja sampai dengan Timus dan Timsin.

Keseluruhan putusan MK menjadi salah satu pedoman pembahasan, perdebatan, permusyawaratan, dan perubahan norma-normanya.

Bukan sekedar amar putusan MK, bahkan dasar pertimbangan putusan MK termasuk rujukan utama sehingga norma-norma yang tersusun dalam RUU Cipta Kerja tidak lagi melanggar putusan MK.

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020