Ditetapkan menjadi Perda dalam rangka optimalisasi pelaksanaan PSBB yang dapat dipatuhi oleh semua kalangan warga Jakarta
Jakarta (ANTARA) - Fraksi-fraksi di DPRD DKI Jakarta menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk digunakan sebagai landasan hukum atas berbagai kebijakan yang akan diambil selama masa pandemi.

Hal tersebut terungkap dalam penyampaian pandangan umum  sembilan fraksi  dan jawaban Pemprov DKI Jakarta atas pemandangan umum tersebut pada Rapat Paripurna Perda Penanggulangan COVID-19 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD DKI Jakarta yang diwakili oleh Agustina Hermanto, dalam pandangannya menyebutkan secara umum menyetujui rancangan tersebut dengan pertimbangan agar ada landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 di DKI Jakarta.

Baca juga: PKS DKI soroti Raperda COVID-19 tak cantumkan belajar di sekolah

Akan tetapi, Agustina menyebut PDI-P belum melihat pertimbangan yang menjadi dasar penetapan usulan itu (konsideran), mengingat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan Keputusan Presiden RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang mewajibkan adanya upaya penanggulangan COVID-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Kami sepakat dengan maksud itu, namun belum terbaca dalam konsideran  PP RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID 19; dan Keputusan Presiden RI No.11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Agustina dalam rapat paripurna tersebut.

Baca juga: DPRD: Raperda Penanggulangan COVID-19 untuk efek jera

Hal itu senada dengan yang diungkapkan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Rany Mauliani yang menyebutkan pihaknya mendukung adanya Perda Penanggulangan COVID-19 dan meminta pembahasan mengenai Raperda ini sebaiknya dibahas secepatnya, agar mendapatkan masukan dan penyempurnaan serta ditetapkan menjadi Perda.

"Ditetapkan menjadi Perda dalam rangka optimalisasi pelaksanaan PSBB yang dapat dipatuhi oleh semua kalangan warga Jakarta, sehingga tidak menimbulkan multitafsir dan secara efektif dapat menekan serta memutuskan mata rantai pandemi COVID-19," ujar Rany.

Setelah itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menyetujui Raperda tersebut, bahkan mereka memandang naskah akademik Raperda Penanggulangan COVID-19 cukup komprehensif.

Baca juga: Wagub sebut Raperda COVID-19 merupakan arahan pemerintah pusat

Wakil Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Solikha mengatakan muatan aturan itu telah mengandung tanggung jawab dan wewenang Pemprov DKI Jakarta sebagai pihak yang membuat kebijakan penanggulangan COVID-19 di Jakarta.

"Pelaksanaan PSBB juga mendapat payung hukum daerah melalui Raperda ini selain peraturan tentang peningkatan pelayanan kesehatan," kata Solikha.

Selanjutnya, Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta menyebut mereka menyetujui usulan tersebut, namun dengan catatan Raperda tersebut harus dapat mengarahkan pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan penanggulangan COVID-19 secara terpadu.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD DKI Jakarta Faisal yang membacakan pemandangan umum tersebut mengatakan bahwa selain secara terpadu, Raperda yang tengah dibahas itu juga harus melibatkan TNI/Polri dan instansi pemerintah lainnya, Pemda Kota/Kabupaten penyangga dan seluruh masyarakat di Jakarta.

"Dalam kaitan peningkatan sinergi upaya penanggulangan COVID-19, Fraksi Demokrat berpandangan bahwa muatan materi yang terkandung dalam Raperda ini harus dapat disesuaikan dengan beberapa peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Adapun Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD DKI Jakarta yang pandangan umumnya disampaikan oleh anggota Fraksi PAN DPRD DKI Riano P Ahmad, menyebutkan mereka menyambut baik usulan Raperda tersebut, karena Peraturan Gubernur (Pergub) kurang memadai dan kuat dalam penanggulangan COVID-19 yang berdampak pada multi sektor.

"Oleh karenanya, diperlukan landasan hukum yang lebih kuat, terutama terkait hal yang mengatur sanksi pidana atas pelanggaran-pelanggaran terkait upaya penanggulangan COVID-19," ujarnya.

Selanjutnya, Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai tujuan dari Raperda ini untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan penanggulangan COVID-19 agar terjaminnya kesehatan masyarakat, sehingga proses pemulihan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastromidjojo mengatakan pihaknya berharap aturan ini nantinya dapat menjadi dasar hukum yang tepat dalam mengatur hak dan kewajiban pemerintah maupun masyarakat agar secara bersama-sama semakin kuat dalam menghadapi pandemi.

"Oleh karena itu, hendaknya raperda ini kita rumuskan secara hati-hati dan bijaksana agar dapat menjadi instrumen untuk mencapai tujuan baik kita," tuturnya.

kemudian, Wakil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh yang mewakili fraksinya mengatakan pihaknya mengapresiasi inisiatif Pemprov DKI Jakarta dalam mengusulkan Raperda Penanggulangan COVID-19. Namun mereka meminta pimpinan DPRD DKI agar Perda yang akan ditetapkan kemudian harus dilakukan addendum demi efektivitas.

"Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menyampaikan dan mengajak saudara/i pimpinan demi efektivitas agar Perda yang akan ditetapkan kemudian haruslah dilakukan addendum per pasal maupun penjelasannya secara sosial, pemulihan ekonomi, pelayanan publik, transportasi serta penegakkan hukum," kata Nova.

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan yang mewakili pihaknya menyatakan, penanganan wabah COVID-19 di Jakarta yang selama ini hanya diatur melalui Pergub, membutuhkan payung hukum yang lebih kuat karena masih ditemukan beberapa masalah yang tidak dapat diatur melalui Pergub di antaranya pengenaan sanksi atau hukuman.

"Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan, pengenaan sanksi ini seharusnya diatur melalui Perda yang disetujui bersama dengan DPRD karena menyangkut dengan pembatasan dan pengaturan hak serta kewajiban masyarakat DKI Jakarta," ucap Judistira.

Adapun perwakilan Fraksi PKB-PPP DPRD DKI Jakarta yakni Bendahara Fraksi, Sutikno, memandang, pembentukan Perda harus dilakukan sebagai wujud tanggung jawab konstitusional dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

"Pada prinsipnya kami bisa menerima dan menyetujui Reperda ini untuk dibahas lebih lanjut dengan DPRD DKI dan jajaran eksekutif," tutur Sutikno.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020