Surabaya (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menetapkan seorang tersangka penggelapan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari kalangan perguruan tinggi.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya, Ade Tajudin Sutiawarman, Rabu, resmi menetapkan Rudi Setyono, dosen sebuah perguruan tinggi di Surabaya, sebagai tersangka.

"Dia sebagai perantara di Unpatma (Universitas Empat Lima). Lembaga penerima hibah P2SEM ini hanya mendapatkan lima persen dari seluruh dana yang di cairkan tersangka," kata Ade.

Menurut dia, Rudi merupakan satu komplotan dengan dua dosen lainnya, I Komang Ivan dan Amirullah yang sama-sama menjadi makelar pencairan dana dari seseorang berinisial BS.

"Rudi bersama tersangka lain berperan sebagai perantara. Tapi mengeruk keuntungan yang cukup besar," katanya.

Ade mengungkapan, dana yang dicairkan tersangka untuk Unpatma dibagi untuk enam lembaga penerima dengan nilai seluruhnya mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

Dari dana itu, lembaga penerima hanya mendapatkan sekitar Rp136 juta atau hanya lima persen.

Sedangkan tersangka Rudi menerima sebanyak 25 persen dari seluruh anggaran tersebut. Sementara 70 persen sisanya diberikan kepada BS yang sampai sekarang masih dalam proses pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Rudi juga bertindak sebagai pelaksana kegiatan. "Namun dari kegiatan yang diajukan dalam proposal banyak yang fiktif," katanya.

Kalau pun kegiatannya itu ada, lanjut dia, tidak tercantum dalam proposal dan nilainya jauh lebih rendah sehingga tujuan tersangka semata-mata hanya ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.

"Uang Rp136 juta itu kami sita sebagai barang bukti, kemudian kami juga mengamankan surat perjanjian (MoU) antara Unpatma dan tersangka. Kemudian juga dokumen lainnya, termasuk diantaranya proposal dan laporan pertanggungjawaban," katanya.

Akibat perbuatannya itu, Rudi dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu terkait dengan pemeriksaan BS, Ade mengatakan rencananya akan dilakukan Kamis (25/2). Pemeriksaan tersebut merupakan panggilan ketiga bagi BS. Jika tetap tidak bersedia memenuhi panggilan, pihaknya akan menjemput BS secara paksa.

Ade menambahkan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke rumah sakit terkait dengan alasan BS yang mengaku sakit.

(T.M038/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010