Jakarta (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mengharapkan pemerintah mengumumkan nama-nama pemilik vila di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) yang berada kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) yang akan dibongkar.

"Nama-nama pemilik vila itu harus dipublikasikan supaya tidak terjadi pengalihan kepemilikan kepada orang lain atau petani di daerah itu," kata Juru Bicara Walhi Erwin Usman yang dihubungi di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, kemungkinan pengalihan kepemilikan vila di kawasan konservasi bisa saja terjadi untuk menghindari jeratan hukum.

Bila pengalihan kepemilikan vila kepada para petani di kawasan tersebut, lanjutnya, maka petani bisa dikorbankan untuk kepentingan pemilik vila.

"Dengan diumumkannya nama pemilik vila yang disinyalir dimiliki beberapa pejabat ini menunjukkan penegakan hukum lingkungan tidak pandang bulu. Publik pun jadi tahu penyelesaiannya seperti apa," katanya.

Walhi juga menduga adanya korupsi dan kolusi terhadap kepemilikan vila di kawasan konservasi tersebut dari pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) daerah itu.

"Tidak mungkin petugas BPN Bogor tidak tahu bahwa kawasan itu merupakan taman nasional yang tidak boleh dibangun bangunan permanen. Jika ada indikasi pembangunan villa ada unsur korupsi maka kami mendesak KPK untuk segera memeriksa pejabat BPN dan Pemkab Bogor," kata Erwin.

Sebelumnya, pemerintah berencana membongkar 168 villa di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun, paling lambat bulan depan, setelah Pemerintah Kabupaten Bogor memberi tiga kali peringatan.

"Sebelum dibongkar habis, pemilik 168 villa itu akan diberi surat peringatan sebanyak tiga kali dalam rentang waktu tujuh hari. Jadi paling lambat dalam satu bulan ke depan, seluruh villa itu harus sudah dibongkar Pemda setempat," kata Direktur Jenderal PHKA Kementerian Kehutanan Darori di Jakarta, Minggu (14/2).

Untuk keperluan pembongkaran itu, Kementerian Kehutanan berkoordinasi dengan Muspida di Jawa Barat.

Mulai Senin (15/4), katanya, bepala balai yang mengelola kawasan hutan akan menyurati bupati Bogor untuk meminta bantuan pembongkaran villa tersebut karena mereka yang punya perangkat.

"Setelah menerima surat kepala balai pengelolaan hutan itu, Pemda melanjutkannya dengan menyurati para pemilik vila di kawasan tersebut," katanya.

Keputusan membongkar vila itu diambil, katanya, setelah Kemenhut mengundang para pejabat daerah, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait lainnya melakukan rapat koordinasi untuk menangani masalah pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan vila dan permukiman.(N006/R009)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010