ada 1.034 pelanggaran yang terjadi
Jakarta (ANTARA) - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat hingga saat ini ada 1.034 kerumunan ojek selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta sejak 14 September 2020.

"Pengawasan ojek berkerumun ini dilakukan pada 14 September hingga 19 September 2020 di titik-titik potensial di 42 kecamatan, dengan hasil ada 1.034 pelanggaran yang terjadi," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ​​​​​, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin.

Dijelaskan, selama kurun waktu itu, untuk pelanggaran kapasitas angkut orang dari 14 September hingga 19 September 2020, terdapat 120 pelanggaran yang dilakukan oleh angkutan umum dan angkutan barang.

Sementara itu, untuk Operasi Yustisi selama dilakukan PSBB Jakarta dalam sepekan terakhir, Dishub DKI Jakarta mencatat ada 1.670 teguran, 659 sanksi sosial, 167 sanksi administratif dan nilai denda total sebanyak Rp22.725.000.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi "menarik rem darurat" yang mencabut kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi dan mengembalikannya kepada kebijakan PSBB yang diperketat.

"Dengan melihat keadaan darurat ini di Jakarta, tidak ada pilihan lain selain keputusan untuk tarik rem darurat. Artinya kita terpaksa berlakukan PSBB seperti awal pandemi. Inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies dalam keterangan pers yang disampaikan di Balai Kota Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Alasan Anies untuk mengambil keputusan tersebut bagi Jakarta, karena tiga indikator yaitu tingkat kematian, ketersediaan tempat tidur isolasi dan ICU khusus COVID-19 dan tingkat kasus positif di Jakarta.

Baca juga: PSBB Jakarta, 400 personel diturunkan cegah kerumunan ojek daring
Baca juga: PSBB Jakarta, Sudin Perhubungan Jaksel antisipasi kerumunan ojek

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020