Seorang ibu kandung dengan inisial ML (29) diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan
Jakarta (ANTARA) - Ibu dari anak kecil warga negara asing (WNA) dari Maroko berinisial SHA (5) diduga menjadi pelaku dari meninggalnya anak tersebut di Apartemen Pavilion, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

"Seorang ibu kandung dengan inisial ML (29) diduga melakukan kekerasan dan penganiayaan sehingga menyebabkan anaknya meninggal dunia," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Yusri menyebutkan ML ditetapkan sebagai tersangka karena wanita itu mengakui sudah menggigit SHA, bekas gigitan ML pun diketahui masih membekas dari hasil autopsi yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

"Lewat visum et repertum atau outopsi awal oleh pihak rumah sakit didapatkan kondisi bahwa ada beberapa lebam yang diderita si korban dan gigitan. Kemungkinan juga menyebabkan kematiannya adalah adanya benturan benda tumpul bagian belakang kepalanya," kata Yusri.

Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap ML dengan bantuan penerjemah karena ML masih belum fasih berbahasa Indonesia.

"Motif masih didalami ya. Masih terkendala bahasa meski sekarang sudah terbantu dengan adanya penerjemah. Karena sampai saat ini yang bersangkutan tidak mau mengakui bahwa dia pelakunya," ujar Yusri.

Polisi juga telah mengumpulkan barang bukti yang tengah diteliti di Laboratorium Forensik Polri berupa surat nikah yang palsu sehingga ML akan dijerat dengan pasal penipuan, didapati juga gantungan baju berbahan besi sebanyak tiga buah, potongan gantungan baju berbahan plastik, hasil autopsi SHA, dan dua buah alat "buccal swab" (alat pengambil sampel DNA) milik ML.

Pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan kedutaan Maroko dan memastikan seluruh proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai prosedur hukum di Indonesia.

"Kita pastikan seluruh proses hukum tetap mengikuti ketetapan hukum di Indonesia," tegas Yusri.

ML dijerat dengan pasal berlapis yaitu pasal 76C jo pasal 80 ayat (3) UU RO nomor 35/2014 tentang perubahan UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau  Pasal 263 KUHP tentang memalsukan surat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda Rp3 miliar.

Sebelumnya, pada Kamis (3/9), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Jakarta Pusat menangani kasus penemuan mayat anak kecil berusia lima tahun yang merupakan warga negara asing (WNA) di Apartemen Pavilion, Tanah Abang.

Anak kecil itu diketahui memiliki inisial SHM dan berjenis kelamin perempuan.

Baca juga: Polisi tangani penemuan mayat anak kecil WNA di Tanah Abang


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020