Semarang (ANTARA) - Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyoroti kerumunan massa pendukung dan simpatisan bakal calon kepala daerah saat pendaftaran Pilkada 2020 pada hari pertama, Jumat (4/9), yang berpotensi melanggar protokol kesehatan COVID-19.

"Dari sisi pendukung dan relawan yang berada di luar ruang pendaftaran terlihat memang tidak dipatuhi," kata anggota Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Roffiudin di sela memantau pendaftaran calon kepala daerah yang digelar KPU Kota Semarang di Semarang, Jumat.

Secara umum dari dua pantauan yang dilakukan di Kabupaten Demak dan Kota Semarang, katanya, pelaksanaan pendaftaran dilakukan di dalam ruangan yang telah disiapkan KPU berjalan sesuai protokol kesehatan yang ditentukan.

Baca juga: Bawaslu: KPU harus tegas terapkan protokol kesehatan

KPU dan Bawaslu, lanjutnya, susah terus menyampaikan imbauan, khususnya kepada para pimpinan partai untuk selalu mengingatkan anggotanya.

KPU, katanya, juga telah berkoordinasi dengan kepolisian Satpol PP dalam mengawal proses pendaftaran.

Ia juga menerangkan proses pendaftaran juga telah disiarkan secara langsung untuk mengurangi kerumunan massa saat pendaftaran.

Dengan sisa dua hari pendaftaran Pilkada 2020, ia meminta KPU mengintensifkan sosialisasi tentang mekanisme pendaftaran pilkada agar protokol kesehatan dapat dijalankan.

Sebanyak 21 daerah di Jawa Tengah akan menggelar Pilkada 2020. Sejumlah bakal calon di sejumlah daerah yang akan menggelar pilkada telah mendaftar ke KPU. Pendaftaran Pilkada 2020 dibuka mulai 4 hingga 6 September 2020.

Baca juga: Mendagri: Satpol PP tegakkan disiplin protokol kesehatan di pilkada

Baca juga: Bawaslu dorong kesepakatan kampanye sehat di ruang digital

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020