Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling,  Kamis, untuk warga di Provinsi DKI Jakarta dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Ada pun lokasi SIM Keliling tersebar di empat titik layanan.

Pertama, layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta Pusat tersedia di depan plaza ITC Cempaka Mas, Cempaka Putih.

Selanjutnya untuk wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara, layanan SIM keliling hadir di Satpas SIM Daan Mogot.

Lalu untuk wilayah Jakarta Selatan, layanan SIM Keliling hadir di depan Kampus Trilogi Kalibata.

Terakhir untuk di Jakarta Timur layanan SIM Keliling tersedia di Green Terrace Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Waktu layanan SIM Keliling itu dimulai pukul 08.00- 14.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya memfasilitasi pemilik SIM untuk melakukan perpanjangan, sementara untuk SIM yang telah habis masa berlakunya pemilik SIM harus melakukan pembuatan SIM baru.

Jangan lupa gunakan masker saat hendak keluar rumah memperpanjang SIM, rajin mencuci tangan, dan tetap menjaga jarak agar tetap terhindar dari COVID-19 pada saat berkegiatan di luar rumah.

Baca juga: Urus perpanjangan SIM lebih mudah di lokasi-lokasi berikut

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020