Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR meminta pemerintah tidak menetapkan hasil ujian nasional (UN) sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa.

"Berdasarkan pasal 68 Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 hasil UN hanya menjadi salah satu pertimbangan kelulusan," kata Ketua Kelompok Sidang (Poksi) X FPKS Ahmad Zainuddin di Gedung DPR, Jakarta, Kamis.

Dikatakan Zainuddin, jika pemerintah menetapkan UN sebagai satu-satunya penentu kelulusan siswa, maka pemerintah telah melanggar PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Anggota Poksi X FPKS Akbar Zulfakar mengatakan, menyikapi pelaksanaan UN pada Maret mendatang, Poksi X FPKS menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah antara lain, membenahi sistem evaluasi peserta didik secara menyeluruh, memperhatikan keragaman dan kondisi okjektif kualitas pendidikan di berbagai daerah, serta mempercepat pemenuhan standar nasional pendidikan meliputi standar isi, proses, kompetensi, tenaga pendidik, sarana prasarana, pengelolaan, dan akses informasi yang lengkap.

Dikatakannya, sarana dan prasarana sekolah di Jawa dan di luar Jawa sudah berbeda, demikian juga standar kualitas tenaga pendidiknya.

"Dengan kondisi yang sangat berbeda tapi pemerintah menetapkan UN dengan standar kelulusan yang sama. Ini namanya tidak adil," kata Akbar.

Anggota DPR RI dari Provinsi Sulawesi Tengah ini juga mengingatkan pemerintah untuk lebih sungguh-sungguh menerapkan amanah UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yakni segera meningkatkan kualitas pendididkan yang masih terjadi kesenjangan antara di Pulau Jawa dan di desa-desa di luar Pulau Jawa.

Menurut dia, agar terjadi rasa keadilan maka penentuan kelulusan peserta didik adalah nilai rata-rata dari hasil UN ditambah hasil ujian sekolah dan prestasi lainnya.(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010