Tirana, (ANTARA News) - Albania, Selasa, menjebloskan dua pria Inggris ke balik jeruji, setelah mendapati mereka bersalah melakukan pelecehan terhadap anak kecil.

Satu pengadilan setempat mendakwa Dino Christodoulou (45) dan Robin Arnold (56) melakukan pelecehan terhadap anak kecil di satu panti asuhan Albania, sebagaimana dikutip dari Xinhua-OANA.

Kedua pria tersebut, masing-masing, diganjar 20 tahun dan 15 tahun dan enam bulan penjara. Mereka akan dideportasi kembali ke Inggris, setelah mereka menjalani masa tahanan mereka di Albania.

Pada November 2008, satu pengadilan Albania menghukum seorang lagi pria Inggris, John David Brown, 20 tahun penjara dengan dakwaan yang sama.

Ketiga warganegara Inggris itu datang ke Albania pada 1999 untuk mendirikan organisasi amal --His Children-- untuk menampung anak jalanan yang terlantar di Albania.

Namun panti asuhan tersebut ditutup pada 2006, setelah Brown ditangkap.(*)

Pewarta:
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2010