Perlu langkah konkret dan serius dari OJK untuk menyelesaikan masalah ini, misalnya dengan menyusun peraturan untuk memberikan efek jera kepada pelaku industri yang cenderung melampaui batas sehingga berpotensi merugikan nasabah.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Junaidy Auly menginginkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat mengambil langkah konkret untuk menyelamatkan kinerja industri asuransi yang beberapa perusahaan di antaranya mengalami goncangan.

"Perlu langkah konkret dan serius dari OJK untuk menyelesaikan masalah ini, misalnya dengan menyusun peraturan untuk memberikan efek jera kepada pelaku industri yang cenderung melampaui batas sehingga berpotensi merugikan nasabah," kata Junaidy Auly dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Menurut politisi Fraksi PKS itu, sejumlah kasus gagal bayar asuransi baru-baru ini disinyalir antara lain karena kesalahan pengelolaan manajemen, likuiditas yang dialami akibat pandemi COVID-19, hingga minimnya pengawasan.


Baca juga: Asuransi kendaraan diprediksi tumbuh pada semester dua tahun 2020

Untuk itu, ujar dia, OJK sebagai regulator juga harus memperketat pengawasan.

Junaidy berpendapat bahwa selama ini ada regulatory supervisory gap, yakni ketimpangan antara peraturan yang demikian ketat tetapi dinilai tingkat pengawasannya lemah.

"Jika tidak ada perbaikan dalam hal pengawasan, dikhawatirkan kasus serupa akan terulang kembali yang akibatnya nasabah dirugikan dan masyarakat tidak akan percaya lagi dengan asuransi," ucapnya.

Baca juga: Peneliti: Asuransi pertanian penting di daerah rawan bencana

Ia juga mendesak perusahaan asuransi yang bermasalah untuk terbuka dan transparan dalam menyampaikan informasi kepada nasabah terutama keterbukaan kondisi keuangan perusahaan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan pertumbuhan premi asuransi mengalami kontraksi pada kuartal II 2020 akibat pandemi COVID-19.

“Pertumbuhan premi asuransi terlihat terkontraksi,” katanya dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (4/8).

Baca juga: OJK sebut digitalisasi bantu kembangkan industri asuransi

Wimboh merinci untuk premi asuransi jiwa terkontraksi hingga 10 persen, sementara premi asuransi umum dan reasuransi juga turun sebesar 2,3 persen pada kuartal II tahun ini.

Meski demikian, tambahnya, terdapat peningkatan pada pertambahan premi asuransi di kuartal II tahun ini yaitu terlihat dari premi asuransi jiwa yang tumbuh 13,07 persen dibandingkan kuartal I-2020.

Hal serupa turut terjadi pada premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh hingga 7,93 persen di kuartal II 2020.

"Kita sadar penurunan ini sementara. Harapan kita setelah ekonomi tumbuh otomatis perusahaan asuransi lebih banyak lagi meng-handle polis-polis baru,” ujarnya.

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020