Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengkaji buku berjudul "Membongkar Gurita Cikeas: Di balik Skandal Bank Century" karya George Junus Aditjondro.

"Kejaksaan masih melakukan penelusuran dan pengkajian buku `Membongkar Gurita Cikeas`," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Didiek Darmanto di Jakarta, Senin.

Kapuspenkum menyatakan, tim "clearing house" atau interdep yang terdiri dari Kejagung, Polri, BIN, Menkominfo dan MUI, akan bekerja sama untuk melakukan kajian terhadap beredarnya buku tersebut.

"Parameter pengkajian apakah buku itu telah mengganggu ketertiban umum dan harus dihubungkan dengan dasar-dasar tata tertib kehidupan rakyat dan negara pada suatu saat seperti merusak kepercayaan masyarakat terhadap pimpinan nasional, merugikan akhlak dan meresahkan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, parameter lainnya adalah jika buku itu mengakibatkan terganggunya kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan.

"Kemudian, tim akan memutuskan apakah buku itu bisa beredar atau tidak," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009