Jakarta (ANTARA) - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk non subsidi per 12 Agustus 2020 sebesar 775.704 ton guna memenuhi kebutuhan petani.

Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana di Jakarta, Senin mengatakan selain menjalankan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok elektronik (e-RDKK), perseroan juga senantiasa menjaga ketersediaan pupuk non subsidi di seluruh daerah guna memenuhi kebutuhan petani.

"Guna memenuhi kebutuhan tersebut, maka kami telah menyiapkan stok pupuk non-subsidi di daerah-daerah. Sehingga dapat menjadi solusi alternatif atas kebutuhan para petani yang tidak terregistrasi dalam daftar penerima subsidi," kata Wijaya dalam keterangan resmi.

Ia menyampaikan pupuk yang disiapkan itu terdiri dari pupuk urea 561.235 ton, NPK 211.055 ton, SP-36 408 ton, ZA 2.843 ton, dan Organik 163 ton.


Baca juga: Pupuk Indonesia salurkan CSR penanggulangan COVID-19 Rp52,78 miliar

Stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan Pupuk Indonesia, yakni PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja.

Wijaya juga mengatakan Pupuk Indonesia terus menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi. Hingga 9 Agustus 2020, Perseroan mencatat telah menyalurkan sebanyak 5,633 juta ton atau setara 71 persen dari total alokasi di tahun 2020 yang sebesar 7,949 juta ton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2020.

Wijaya menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem e-RDKK yang dikelola Kementerian Pertanian.


Baca juga: Pupuk Indonesia salurkan 5,4 juta ton pupuk bersubsidi hingga Agustus

"Para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku," katanya.

Salah satu peraturan itu, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.

Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.


Baca juga: Kuota turun, KTNA sebut tiga kabupaten kelangkaan pupuk bersubsidi

Baca juga: Antisipasi tanam kedua, distributor minta kuota pupuk subsidi ditambah

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020