Makassar (ANTARA News) - Tingkat kedisplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dilaporkan masih rendah, tercatat kasus indisipliner PNS selama tahun 2009 mencapai 15 kasus.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Andi Harun di Makassar, Senin, mengungkapkan hal itu berdasarkan data di BKD Sulsel.

"Bila dibandingkan pelanggaran kedisiplinan tahun sebelumnya, angka ini relatif lebih besar.

Dia menyebutkan, dari jumlah pelanggaran kedisiplinan pegawai itu sekitar 11 kasus diantaranya telah di buatkan Surat Keputusan (SK) nonjob maupun pemberhentian sebagai pegawai negeri sipil.

Sekitar enam diantara kasus-kasus terbut telah dijatuhi sanksi pemecatan oleh BKD Sulsel.

Sementara, sisanya dikenakan sanksi penurunan pangkat dan SK pernyataan tidak puas terhadap kinerja PNS bersangkutan.

Rendahnya tingkat kehadiran selama tahun 2009 juga diakui masih cukup mendominasi pelanggaran-pelanggaran indisipliner di lingkup Pemprov Sulsel.

Berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan Sekretaris Daerah Sulsel sebanyak dua kali, tingkat kehadiran PNS baru mencapai sekitar 50 - 70 persen. Meskipun, 2008 lalu tingkat kehadiran PNS hanya mencapai 40 - 50 persen.

Dia menambahkan, untuk meningkatkan kedisplinan PNS di Sulsel, BKD Sulsel telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh pimpinan SKPD untuk memperketat pengawasan terhadap pegawainya.

Sebab, rendahnya tingkat kedisplinan PNS tersebut dipastikan berdampak pada minimnya realisasi pelaksanaan program kerja di masing-masing SKPD (satuan kerja perangkat daerah).(*)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009