PS ditangkap sebab melakukan tindak pidana memperjualbelikan barang secara ilegal
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima pelimpahan berkas perkara pengusaha asal Batam berinisial PS  tersangka  kasus penggelapan ratusan gawai ilegal.

"Kami sudah menerima pelimpahan berkas dari Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaktim, Milano, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Warga sebut pabrik gawai ilegal jadi pusat servis

Tersangka telah diserahkan beserta barang bukti terdiri atas 190 gawai bekas berbagai merek dan uang tunai hasil penjualan Rp61,3 juta sejak Kamis (23/7).

Selain itu, juga diserahkan harta tersangka yang disita di tahap penyidikan berupa uang tunai senilai Rp500 juta, rumah Rp1,15 miliar, dan rekening bank senilai Rp50 juta.

Kasus PS ditangani oleh Kejari Jakarta Timur sebab tersangka menjalankan usahanya di Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Baca juga: Pemilik pabrik gawai ilegal modifikasi ruangan tersebunyi

"Karena pengadministrasian ada di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jaktim, maka kelengkapan administrasi dilakukan di sini," kata Milano.

Dikatakan Milono, proses hukum terhadap tersangka PS segera memasuki tahap persidangan.

"Kami sudah mempersiapkan proses pelimpahan berkas ke pengadilan untuk segera melaksanakan acara persidangan terhadap tersangka PS ini," katanya.

Baca juga: Pabrik gawai ilegal di Jakarta Utara rugikan negara Rp12 miliar

Dikatakan Milano pengusaha gawai asal Batam itu ditangkap pihak Bea Cukai Kantor Wilayah DKI Jakarta sebab diduga melakukan pelanggaran undang-undang kepabeanan.

Bea Cukai Kanwil DKI Jakarta lewat akun resmi Instagram @bckanwiljakarta, Selasa, mengemukakan PS ditangkap sebab melakukan tindak pidana memperjualbelikan barang secara ilegal.

Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut dilaksanakan atas pelanggaran pasal 103 huruf d Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020