Wahyu tidak mengakui bahwa uang itu diberikan untuk meloloskan orang asli Papua dalam pemilihan KPU Provinsi Papua Barat.
Jakarta (ANTARA) - Mantan anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengakui menerima uang Rp500 juta dari Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

"Saya mengakui sepenuhnya, saya melalui adik sepupu saya menerima Rp500 juta dari Pak Thamrin, saya pikir yang transfer Pak Thamrin ternyata orang lain," kata Wahyu dalam sidang pemeriksaan terdakwa secara virtual di Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani didakwa menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan 1 kepada Harun Masiku.

Baca juga: Wahyu Setiawan akui terima 15 ribu dolar Singapura

Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Baik Wahyu maupun Agustiani tidak hadir di persidangan tersebut, atau hanya majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) KPK, dan pengacara kedua terdakwa yang hadir secara fisik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Saya mempelajari BAP Pak Thamrin bahwa selain berdiskusi tentang kondisi di Papua Barat terkait dengan seleksi itu, saya juga pernah berdiskusi urusan bisnis yang Pak Thamrin tidak akui, padahal sejujurnya saya menawarkan rencana kerja sama," ungkap Wahyu.

Artinya, Wahyu tidak mengakui bahwa uang itu diberikan untuk meloloskan orang asli Papua dalam pemilihan KPU Provinsi Papua Barat.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Wahyu Setiawan juga menerima hadiah atau janji berupa uang sebesar Rp500 juta dari Rosa Muhammad Thamrin Papayo terkait dengan seleksi calon anggota KPU Provinsi Papua Barat periode 2020—2025.

Baca juga: KPK perpanjang masa cegah tersangka Harun Masiku

Masyarakat Papua saat itu berdemonstrasi karena tinggal tiga orang asli Papua (OAP) yang lolos tes akhir dan menuntut agar yang menjadi anggota KPU Provinsi Papua Barat harus ada yang berasal dari putra daerah Papua.

Demi meredakan emosi masyarakat, Thamrin lalu meminta Wahyu mengusahakan agar tiga OAP tersebut seluruhnya lolos.

"Akan tetapi, pernyataan Pak Thamrin menyangkal berita acara Pak Thamrin sendiri yang bahwa uang itu untuk kerja sama usaha. Yang pasti adalah saya benar menerima transferan uang Rp500 juta," kata Wahyu menegaskan.

Uang dikirimkan melalui rekening istri adik sepupu Wahyu bernama Ika Indrayani.

"Pertama dalam dialog WhatsApp saya dengan saudara sepupu saya yang insyaallah ada di rekaman saya ingin minjam nomor rekening badan usaha saudara sepupu saya, tetapi saya tanya apakah transfer ke perusahaan itu ada pajaknya atau tidak? Saudara sepupu saya yang laki-laki itu tidak bisa menjawab ada pajak atau enggak, jadi dikasih alternatif transfer rekening pribadi istri sepupu saya," kata Wahyu menjelaskan.

Wahyu juga mengakui sempat bertemu dengan Thamrin seusai Thamrin dilantik sebagai panitia seleksi anggota KPU Provinsi Papua Barat.

Baca juga: Sekretaris KPU Papua Barat akui beri Rp500 juta ke Wahyu Setiawan

"Saya bertemu membicarakan soal proses seleksi apakah ada yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga ada reaksi dari masyarkat, perlakuaan saya kepada Pak Thamrin sama dengan sekretaris KPU lainnya karena memang sekretaris KPU adalah sekretaris ex officio, Pak Thamrin berkewajiban untuk melapor kepada saya sebagai korwil," kata Wahyu.

Namun, dalam kesaksian pada tanggal 9 Juli 2020, Thamrin yang bersaksi melalui layanan video conference tidak mengakui kerja sama bisnis dengan Wahyu.

"Kemarin penasihat hukum saya juga mempertanyakan tentang pernyataan BAP Pak Thamrin yang mengatakan saya 'Aah cari uang dulu', mohon maaf saya tidak bermaksud kedaerahan tetapi logat saya tidak seperti itu sehingga saya merasa saya bingung pernyataan Pak Thamrin seperti itu tetapi saya diskusi banyak hal, ya," ungkap Wahyu.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020