Surat dari NCB ke Dirjen Imigrasi tanggal 5 Mei 2020, yaitu penyampaian penghapusan (red notice) Interpol. Jadi ini bukan penghapusan tapi menyampaikan kepada Dirjen Imigrasi bahwa 'red notice' Joko Tjandra sudah 'delete by system' pada 2014
Jakarta (ANTARA) - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa Brigjen NW hanya menyampaikan surat ke Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014.

Brigjen NW bukan pihak yang menghapus red notice Joko Tjandra di sistem basis data Interpol pada tahun 2014.

"Surat dari NCB ke Dirjen Imigrasi tanggal 5 Mei 2020, yaitu penyampaian penghapusan (red notice) Interpol. Jadi ini bukan penghapusan tapi menyampaikan kepada Dirjen Imigrasi bahwa red notice Joko Tjandra sudah delete by system pada 2014," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

Baca juga: Red notice Joko Tjandra terhapus pada 2014 karena masa berlaku habis

Argo menjelaskan terhapusnya red notice atas nama buronan Joko Tjandra di sistem basis data Interpol pada tahun 2014 disebabkan batas waktunya sudah habis dan tidak ada permintaan perpanjangan.

Berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice adalah lima tahun.

Bila setelah lima tahun, tidak ada permintaan perpanjangan masa berlaku, maka red notice dihapus secara otomatis dari sistem basis data di Interpol Pusat.

"Red notice Joko Tjandra sejak 2009, sehingga pada 2014 sudah lima tahun. Artinya delete by system," ungkap Argo.

Ia menjelaskan pada 2009, Kejaksaan Agung awalnya mengajukan permintaan red notice kepada Ses NCB Interpol Indonesia.

Baca juga: Mahfud panggil empat institusi terkait Joko Tjandra

Kemudian Ses NCB Interpol Indonesia mengirimkan permintaan red notice ke Interpol Pusat di Prancis.

Red notice dari Interpol atas nama Joko Tjandra terbit pada 10 Juli 2009 dan disebarkan ke seluruh negara anggota Interpol. Pada 2014, red notice Joko Tjandra terhapus dari sistem di Interpol.

Pada Februari 2015, Kadiv Hubinter Polri mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi yang berisi tentang permintaan memasukkan nama Joko Tjandra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Imigrasi.

"Kenapa Kadiv Hubinter (mengirimkan surat permintaan) DPO? Karena red notice sudah terhapus di tahun 2014. Itu (kirim surat permintaan DPO) upaya Polri," tuturnya.

Pada 5 Mei 2020, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen NW mengirimkan surat kepada Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.

Baca juga: Mahfud perintahkan Jaksa Agung tangkap Joko Tjandra

Baca juga: Menkumham sebut tak ada data soal keberadaan Joko Tjandra di Indonesia

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020