Pandeglang (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI Dimyati Natakusuma menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu dibentuk di setiap provinsi agar pemberantasan korupsi bisa lebih optimal.

"Menurut saya KPK ini perlu diperluas, tidak hanya berada di pusat tetapi harus dibentuk di setiap provinsi kalau kita memang ingin mewujudkan pemerintahan yang bersih," kata Dimyati yang juga Ketua Badan Legislasi DPR RI itu di Pandeglang, Minggu.

Namun di sisi lain, Dimyati juga menilai kewenangan KPK agar dibatasi dan hanya diberi tugas pada penyelidikan dan penyidikan dalam kasus korupsi.

"KPK ini sangat bagus dan keberadaannya dibutuhkan karena itu harus juga dibentuk di provinsi namun kewenangannya perlu dibatasi hanya pada tingkat penyelidikan dan penyidikan saja, untuk penuntutan harus diserahkan pada pihak Kejaksaan," katanya.

Penuntutan kasus korupsi harus diserahkan pada Kejaksaan karena institusi tersebut selama ini memang telah memiliki kewenangan untuk melakukan hal itu (penuntutan).

Saat ini, kata dia, terjadi tumpang tindih dalam penuntutan kasus korupsi yakni yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan dan juga para penuntut di KPK bagi kasus yang ditangani oleh komisi itu.

Komisi III, kata dia, saat ini sedang melakukan pembahasan terhadap beberapa undang-undang (UU) yang berkaitan dengan penegakan hukum di antaranya UU tentang KPK, UU tentang Kejaksaan, UU tentang Kepolisian dan UU tentang Kehakiman.

"Kita di Komisi III sedang melakukan penelitian dan mempelajari semua UU itu dan kemudian akan direvisi, sehingga diharapkan ke depan kinerja institusi penegak hukum tersebut bisa lebih optimal dan tak ada lagi tumpang tindah," ujar mantan Bupati Pandeglang itu.

Khusus UU tentang KPK ada satu pasal yang paling menjadi perhatian Komisi III, yakni yang mengatur tidak adanya peluang dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) pada setiap kasus yang ditangani Komisi itu.

"Dengan adanya pasal itu, KPK tidak boleh menghentikan setiap kasus korupsi yang ditanganinya, jadi semuanya harus `naik` ke persidangan," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009