Jakarta (ANTARA News) - Desakan agar KPK memiliki penyidik independen kian kuat, terutama untuk menghilangkan rasa sungkan atau hambatan psikologis dalam penyidikan terhadap lembaga tertentu.

Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki di Jakarta Senin mengatakan, pimpinan KPK memiliki diskresi atau hak khusus untuk mengangkat penyidik yang tidak berasal dari lembaga kepolisian.

Menurut Teten, wacana akan penyidik KPK yang independen itu timbul antara lain karena dikhawatirkan terdapat pemasalahan loyalitas yang dialami para penyidik bila harus menyidik orang-orang yang berasal dari lembaga di mana dirinya berasal.

Apalagi, KPK dikabarkan tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus Bank Century yang diduga melibatkan pejabat teras Mabes Polri.

Selain itu, ujar dia, para penyidik baik dari kepolisian maupun Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga hanya bersifat sementara karena sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh lembaga asalnya.

Sebelumnya, peneliti bidang hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengemukakan, konsep penyidik independen selaras dengan KPK sebagai lembaga negara independen.

Febri juga menyetujui bahwa berdasarkan UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, terdapat celah yang dapat membuat KPK mengangkat tenaga penyidik yang sifatnya independen.

Pasal 45 ayat (1) UU KPK menyatakan, "Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi."

Sedangkan ayat (2) pasal tersebut berbunyi, "Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyidikan tindak pidana korupsi."

Sebelumnya, pelaksana tugas sementara Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Jakarta, Selasa (6/10) mengatakan, pihaknya akan memperjuangkan pengangkatan penyidik sendiri yang lebih independen, kata pelaksana tugas sementara Ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

Menurut Tumpak, wacana pengangkatan penyidik secara independen itu sudah ada ketika dia menjadi wakil ketua KPK periode 2003-2007.

Selama ini, penyidik tindak pidana korupsi pada KPK berasal dari kepolisian. Polisi yang dinyatakan lolos seleksi akan diterima di KPK untuk masa tugas empat tahun dan dapat diperpanjang untuk empat tahun berikutnya.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009