Proses musyawarah keluarga yang berlangsung sekitar satu jam itu berujung pada kesepakatan bahwa keluarga bersedia merelokasi makam namun dengan sejumlah persyaratan
Jakarta (ANTARA) - Agenda musyawarah internal keluarga terkait relokasi makam di perlintasan jalan umum Pisangan Lama, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis siang, berlangsung alot.

Kegiatan yang berlangsung di kediaman putri dari almarhum Mardjuki di Pisangan Lama dihadiri sekitar 12 saudara keturunan mulai dari anak kandung, cucu, hingga cicit.

Salah satu cucu almarhum, Nakib (59) sempat berbeda pendapat dengan sepupunya, Nurdjanah (65), terkait etika pemerintah saat menganggas pemindahan makam.

Nakib yang mengawali pembicaraan mengaku setuju jika pemerintah merelokasi makam keluarga.

Baca juga: Keluarga beri tiga syarat relokasi makam di lintasan jalan umum

Alasannya, posisi makam saat ini sudah tidak wajar karena berada di lintasan jalan umum yang ramai dilalui warga.

"Sekarang ini kan posisi makamnya sudah di jalan umum, kami keluarga setuju saja untuk dipindahkan," katanya.

Namun pernyataan itu segera disanggah oleh Nurdjanah yang tidak rela bila relokasi lahan dilatarbelakangi oleh permintaan keluarga.

Baca juga: Makam di jalan umum Pisangan Lama berisi jenazah jawara Betawi

"Pokoknya saya tidak rela kalau harus meminta ke pemerintah untuk memindahkan makam kakek saya. Ini makam udah ada duluan dari jalan, saya ada surat wakafnya. Ini bukan tanah pemerintah," kata Nurdjanah.

Cucu keempat almarhum Mardjuki itu merupakan sosok yang rutin merawat makam.
Keluarga almarhum Mardjuki berpose bersama usai mengadakan musyawarah internal terkait relokasi makam dari jalan umum menuju TPU Kemiri di kawasan Pisangan Timur, Jakarta Timur, Kamis (18/6/2020). (ANTARA/Andi Firdaus)



Menurut Nurdjanah perwakilan Suku Dinas Binamarga Jakarta Timur sempat mendatangi pihak keluarga dan meminta mereka mengajukan surat permohonan agar makam direlokasi.

"Ini persoalan etika. Itu bukan tanah milik pemerintah, kenapa harus kita yang minta dipindah. Lebih baik saya perbaiki aja makamnya, dikasih pagar di sekeliling makam. Sampai kiamat gak bakal saya pindah kalau begitu caranya," katanya.

Baca juga: Makam di jalan umum Pisangan Lama akibat alih fungsi lahan

Proses musyawarah keluarga yang berlangsung sekitar satu jam itu berujung pada kesepakatan bahwa keluarga bersedia merelokasi makam namun dengan sejumlah persyaratan.

"Pertama jangan ada surat permintaan dari keluarga, tapi surat kesepakatan bersama dengan pemerintah," kata Nakib.

Berikutnya jenazah dipindahkan menuju TPU Kemiri, Utan Kayu, Jakarta Timur yang menjadi area pemakaman keluarga.

Nakib juga meminta agar keluarga dibebaskan dari sewa pemakaman di TPU Kemiri serta menghadirkan seluruh keturunan almarhum Mardjuki saat pemindahan janazah.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020