Yogyakarta (ANTARA News) - Djoko Suprapto terdakwa kasus penipuan dalam proyek pembangkit listrik mandiri (PLM) Jodhipati dan energi alternatif `Blue Energy` membantah kerjasama proyek tersebut dengan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) untuk menguntungkan diri sendiri. "Proyek ini adalah untuk kepentingan bangsa, dimana temuan saya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan energi masyarakat, kontrak kerjasama saya dengan UMY sebesar Rp1,345 miliar tidak untuk keuntungan pribadi saya," kata Djoko Suprapto dalam pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Bantul, Kamis. Sebelumnya, JPU Kamari SH menuntut terdakwa Djoko Suprapto dengan hukuman penjara selama empat tahun karena telah melakukan perbuatan penipuan untuk menguntungkan diri sendiri. "Dakwaan jaksa yang berbunyi dengan maksud atau tujuan menguntnugkan diri sendiri perlu dikaji ulang," katanya. Menurut dia, kata menguntungkan tersebut ada dalam kegiatan ekonomi, dengan mementingkan segi ekonomis saja. "Maksud dari nilai ekonomis adalah adanya keterikatan perdata antara saksi Khoiruddin Basori dengan saya, sehingga unsur ini juga tidak terbukti sehingga tuntutan JPU dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan mejadi kabur (obscuur) dan tidak terbukti," katanya. Ia mengatakan, dalam surat perjanjian dengan pihak UMY terkait alat PLM Djodipati pada dasarnya telah selesai dibuat dan dikirim ke UMY, namun dalam proses pengiriman dan pengujian PLM Djodipati malah dihambat oleh pihak-pihak UMY sendiri. "Sementara untuk melakuka sertifikasi PLM Djodipati gagal dan saya juga tidak pernah berusaha menghilangkan barang-bukti," katanya. Lebih lanjut ia mengatakan, kerusakan alat pembangkit saya telah berusaha untuk mengganti tetapi dari UMY menolak. "Sesuai Surat Keputusan BPH UMY no 096 tanggal 3 Juni 2008, pertanggungjawaban pengembalian dana Rp1,345 milyar dibebankan kepada saksi Khoiriddin Basori dan UMY menolak ber bertemu sehingga ini juga bukan tanggung kami," katanya. Djoko juga menilai dakwaan JPU lebih bersifat subyektif karena sebelumnya dalam perjanjian kerjsama pihak UMY telah menyepakati. "Dalam perjanjian dari kedua belah pihak telah menyepakati sehingga dakwaan dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tidak bisa dibuktika dan saya dengan tegas menolak tuntutan JPU," katanya. Menanggapai pledoi tersebut JPU Kamari tetap pada tuntutannya dan tidak mengajukan tanggapan atas pledoi. Sidang yang dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Purwono SH dengan hakim anggota Suprapti SH dan Banar SH ditunda hingga satu minggu untuk putusan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009