Padang, (ANTARA) - Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan menambah 1.300 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilgub Sumbar yang akan digelar di tengah pandemi COVID-19.

Ketua KPU Sumatera Barat Amnasmen di Padang, Kamis mengatakan normalnya dalam Pilgub Sumbar akan ada 11.380 TPS namun karena ada pembatasan jumlah pemilih di setiap TPS dari 800 orang menjadi 500 orang sehingga dilakukan penambahan.

“Kita rencanakan ada penambahan 1.300 TPS lagi sehingga total TPS di Sumbar dalam Pilgub nanti menjadi 12.680 TPS,” kata dia.

Baca juga: KPU Sumbar rencanakan tahapan Pilkada 2020 dimulai 15 Juni

KPU Sumbar memutuskan menambah jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada 2020 menyesuaikan dengan situasi pandemi COVID-19. Pilkada saat ini harus ikut mencegah kerumunan dengan mengurangi jumlah pemilih di TPS sehingga dibuatkan TPS baru.

"Konsekuensinya karena kita membatasi jumlah orang di TPS, kita harus menambah jumlah TPS," katanya.

Dia mengatakan biasanya saat pemilihan jumlah pemilih di TPS adalah 800 orang. Sekarang di masa pandemi diturunkan menjadi 500 orang.

Sebelumnya KPU Sumatera Barat merencanakan akan memulai tahapan Pilkada Sumbar 2020 pada 15 Juni 2020 dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan virus COVID-19.

Ia mengatakan rencana ini diambil berdasarkan kesepakatan dalam rapat dengar pendapat antara KPU RI, Pemerintah Pusat dengan DPR RI yang berencana menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020.

“Walaupun hal itu belum keputusan akhir, kita mencoba untuk membuat rancangan kegiatan dan tetap menunggu instruksi dari KPU RI,” kata dia.

Ia mengatakan pihaknya tentu mempersiapkan diri menyikapi hal tersebut mulai dari poenguatan kelembagaan dengan mengaktifkan PPS dan PPK.

“Kita akan gelar rapat pada Kamis untuk menindaklanjuti hal tersebut namun semua itu dapat terlaksana setelah adanya instruksi KPU RI,” kata dia.

Ia merencanakan apabila tahapan dimulai 15 Juni makan yang pertama akan dilakukan adalah verifikasi faktual bakal calon kepala daerah perseorangan.

Menurut dia tahapan tersebut dapat dimulai pada 17 atau 20 Juni 2020 dan pada Sabtu (6/5) pihaknya akan menyosialisasikan hal tersebut dengan bakal calon perseorangan.

“Ini ancang-ancang yang kita buat, apabila keputusan akhir KPU RI sudah disampai kepada kami maka tinggalkan melaksanakan saja,” kata dia.

Baca juga: KPU Sumatera Barat tunggu instruksi pelaksanaan Pilkada dari KPU
 

Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020