Jambi (ANTARA News) - Kapolda Jambi Brigjen Pol Budi Gunawan berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas kepada anggota Brimob yang mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Jambi bebeberapa waktu lalu usai sidang putusan tersangka Tazamri dalam kasus penganiayaan.

"Sepanjang diluar konteks koridor hukum yang ada, siapapun pelaku kerusuhan akan ditindak sesuai hukum yang ada termasuk anggota Brimob," kata Budi Gunawan, di Jambi Selasa, usai menghadari pelantikan Anggota DPRD Provinsi Jambi.

Negara ini negara hukum dan semua warga negara yang baik wajib patuh terhadap keputusan hukum yang berlaku.

Keputusan pengadilan negeri yang menjatuhkan hukuman terhadap oknum Brimob, harus dipatuhi dan jika merasa tidak puas atas keputusan hakim hendaknya melakukan upaya hukum lanjutan seperti banding.

"Semestinya sebagai pengayom dan penegak hukum, polisi harus mematuhi keputusan hukum yang berlaku bukan melakukan pengerusakan dan kerusuhan seperti yang terjadi di pengadilan beberapa waktu lalu," tegas Budi Gunawan.

Masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh dan tidak harus dengan emosional karena ini negara hukum maka patuhilah semua keputusan hukum yang ada dan berlaku.

Pekan lalu puluhan anggota Brimob Polda Jambi mengamuk di pengadilan negeri setempat, setelah mendengarkan putusan hakim yang memvonis dua tahun penjara terhadap temannya yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan anggota TNI pada 16 April 2009.

Usai mendengarkan putusan hakim yang dibacakan majelis hakim Hidayat Hasyim SH, di PN Jambi terhadap terdakwa Brigadir Tazarmi, puluhan oknum anggota Brimob langsung mengamuk dengan menendangi tong sampah dan pintu yang ada di pengadilan serta beberapa sarana dalam ruang persidangan tersebut.

Namun aksi beringas para oknum Brimob tersebut dapat diredam langsung oleh beberapa pimpinannya dengan memerintahkan anggotanya pulang ke markas sehingga kekacauan tidak berlanjut di pengadilan negeri tersebut.

Bahkan seorang anggota Brimob tersebut sempat melarang wartawan untuk mengambil gambar dari dekat atas aksi mereka.

Dalam amar putusannya hakim menyatakan, terdakwa telah melakukan penusukan terhadap Prada Satria Dintara, salah satu anggota TNI Batalyon 142 Garuda Putih Jambi pada April lalu.

Vonis hakim tersebut lebih rendah satu tahun penjara seperti yang dibacakan pada persidangan sebelumnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramdoni SH dengan tuntutan tiga penjara.

Dalam persidangan itu diungkap hakim bahwa terdakwa Tazarmi terbukti bersalah dan melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang kasus penganiayaan berat dan memerintahkan terdakwa untuk ditetap ditahan.

Usai persidangan kuasa hukum terdakwa, Ria SH menyatakan tidak menerima putusan hakim tersebut dan langsung menyatakan banding.
(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2009