Hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah
Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya (Ombudsman Jakarta Raya) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengubah Pergub 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi Peraturan Daerah.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, Rabu, mengatakan perubahan tersebut berdasarkan dua peraturan perundang-undangan yaitu; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD).

Baca juga: Kabiro Hukum DKI sebut Pergub sanksi PSBB berlaku sejak 30 April 2020

"Hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan Perda itu pula, Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin karena Perda merupakan peraturan perundang-undangan sementara Keputusan Menteri bukan," tutur Teguh dalam keterangannya di Jakarta.

Pasal 15 UUPPP tersebut menyebutkan: "Materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah." Sementara Pasal 238 UUPD menyebutkan: (1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah; (3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangundangan.

Kemudian, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UUPPP, disebutkan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

"Sesuai dengan pasal ini, maka status Perda tidak menjadi lebih rendah dari Peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Keppres, Permen, dan Kepmen, karena aturan tersebut masuk dalam hierarkis," ujar Teguh.

Baca juga: Kerja sosial pakai rompi jadi sanksi yang ditegakan dalam PSBB DKI

Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI segera melakukan koordinasi dengan DPRD DKI untuk menjadikan Pergub Nomor 41 tahun 2020 jadi Peraturan Daerah yang diyakini Ombudsman Jakarta Raya akan cepat diproses DPRD, hingga sampai ke Kemendagri dan ditetapkan menjadi Perda tidak sampai satu pekan.

"Jika DPRD sudah menyetujui, tidak dalam waktu satu minggu perubahan Pergub menjadi Perda tersebut bisa dilaksanakan, dan saya yakin dalam perbedaan politik apapun, seluruh anggota DPRD juga akan bersepakat mendukung upaya penanganan COVID-19 di Jakarta termasuk penyusunan dan penetapan Perda Sanksi selama PSBB. Jika ada warga yang men-challenge Perda tersebut, dipastikan akan sulit untuk dikalahkan tapi jika dasarnya Pergub, Ombudsman khawatir, warga yang cukup faham hukum tidak akan taat karena dasar hukum produknya terlalu lemah," ucap Teguh.

Teguh mengatakan pihaknya bisa memahami keinginan Pemprov DKI Jakarta untuk membuat aturan yang lebih teknis terkait sanksi bagi para pelanggar PSBB. Di mana adanya kompleksitas aturan sanksi dalam Pergub Nomor 33 tahun 2020 yang rujukan sanksinya masih mengacu ke UU Karantina Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.

Hal tersebut, akhirnya memicu kebimbangan di kalangan aparat penegak hukum karena jika sanksinya langsung merujuk pada kedua undang-undang tersebut, maka implikasi pelanggaran PSBB adalah sanksi pidana.

"Pilihan persuasif oleh aparat penegak hukum pada PSBB tahap I sudah merupakan pilihan paling logis karena tidak mungkin mempidanakan sekian banyak orang dengan sanksi pidana 1 tahun atau denda yang mencapai 100 juta rupiah hanya karena tidak memakai masker atau tidak mengetahui ketentuan Social Distancing," tutur Teguh.

Baca juga: Perpanjangan PSBB Jakarta, MPR: Pemda tegas beri sanksi

Sementara, Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta ditetapkan tanggal 30 April 2020, disebutnya, secara substansi sudah sangat komprehensif karena memuat sanksi bukan saja bagi pelaku individual tapi juga perusahaan yang tidak mengindahkan ketentuan PSBB.

"Hal ini penting karena potensi penyebaran COVID-19 terbesar salah satunya dari diberikanya IOMKI oleh Kemenperin ke perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan untuk tetap beroperasi. Di mana peristiwa penyebaran COVID-19 kami temukan di beberapa kawasan industri seperti di MM Cikarang dan juga pabrik di Bandung yang sudah mendapat izin operasi dari Kemenperin, kami khawatir ini fenomena gung es kalau ada pemeriksaan potensi covid yg memadai di perusahaan-perusahaan tersebut bisa jadi angkanya jauh lebih besar" ucap Teguh.

Karena itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana disebutkan bahwa peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.

"Karena sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD," ucap Teguh.

Baca juga: Pemprov DKI beri sanksi perusahaan yang melanggar PSBB
 

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020