kami mengharapkan industri bisa menggunakan pedoman ini sebagai acuan untuk membuat APD
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menjelaskan penggunaan alat pelindung diri (APD) coverall disesuaikan dengan risiko penularan seiring dengan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia.

"Jika tenaga kesehatan bekerja di area dengan infeksi yang sangat tinggi maka diharuskan menggunakan 'coverall' yang mampu menahan cairan, darah, droplet dan aerosol," kata Sekretaris Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes drg Arianti Anaya, MKM, saat konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kemenkes jelaskan tingkatan penggunaan APD bagi tenaga kesehatan

Ia menjelaskan APD coverall memiliki spesifikasi menutup dari kepala hingga kaki sehingga penggunaannya sangat penting disesuaikan dengan tingkat risiko penularan.

Material yang biasa digunakan untuk coverall untuk melindungi tenaga kesehatan di risiko sangat tinggi, kata dia, biasanya dibuat dari nonwoven atau serat sintetis dengan pori-pori yang sangat kecil, yakni 0,2 sampai 0,54 mikron.

Baca juga: PLN Babel bantu APD untuk tenaga medis

"Tentunya, hal ini harus dibuktikan dengan hasil pengujian dari material yang digunakan di laboratorium yang terakreditasi," katanya.

Arianti mengakui ada berbagai macam coverall yang sekarang ini beredar di masyarakat seiring dengan meningkatnya kebutuhan APD yang membuat banyak industri dalam negeri membuat coverall.

Baca juga: Gugus Tugas targetkan produksi 16.000 APD per hari

"Isu kelangkaan APD ini telah mendorong banyak industri dalam negeri yang berniat baik turut berpartisipasi membuat coverall untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan," katanya.

Bermacam-macam coverall, kata dia, dibuat dan dijual dengan berbagai variasi bentuk dan harga.

"Untuk mengantisipasi semakin banyaknya pembuatan coverall di masyarakat, tentunya kita harus memberi standar," katanya.

Baca juga: TNI AU serahkan 10 ribu APD dan 4.000 masker untuk Kepri

Untuk itu, Arianti menyebutkan Kemenkes telah menerbitkan dua pedoman sebagai acuan standar bagi penanganan dan manajemen COVID-19.

Pertama, standar APD dalam manajemen konflik COVID-19, dan kedua, petunjuk teknis alat pelindung diri untuk menghadapi wabah COVID-19.

"Diharapkan standar pedoman ini bisa digunakan oleh tenaga kesehatan dalam memilih APD yang dibutuhkan, dan juga kami mengharapkan industri bisa menggunakan pedoman ini sebagai acuan untuk membuat APD," katanya.

Baca juga: Pemkab Kudus masih kesulitan sediakan masker bedah dan VTM

 

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020