pikirkan dengan baik dan tidak tergesa-gesa menghentikan operasional KRL
Jakarta (ANTARA) - Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan meminta seluruh pihak terkait agar tidak terburu-buru memutuskan penghentian operasional KRL Jabodetabek.

"Bisa jadi yang perlu dilakukan bukanlah menghentikan sementara operasional KRL di Jabodetabek, tetapi yang harus dievaluasi dan dijalankan adalah bagaimana penegakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta agar berjalan sesuai aturannya," katanya di Jakarta, Kamis sore.

Pernyataan itu dikemukakan pria yang karib disapa Tigor itu menyikapi keinginan lima kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi (Jabodebek) untuk menghentikan sementara operasional KRL dalam upaya memaksimalkan PSBB.

Azas menyebutkan rekomendasi operasional transportasi publik di Jabodetabek saat wabah COVID-19 dilakukan pemerintah dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5 Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Tahun 2020.

Baca juga: MTI sebut penghentian KRL perlu perhatikan nasib 7.000 pekerja

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

"Jika kita baca baik-baik, SE BPTJ tersebut sifatnya hanyalah rekomendasi untuk melakukan pembatasan operasional transportasi publik untuk penanganan pencegahan COVID-19," katanya.

Ada dua catatan penting dalam surat tersebut untuk merespons permintaan lima kepala daerah.

Pertama, kata Tigor, yang perlu diperhatikan adalah tidak ada pengaturan untuk melakukan penghentian operasional transportasi publik di Jabodetabek.

Baca juga: Anies desak Luhut setop KRL selama PSBB

"Nah, berarti keinginan lima kepala daerah di Jabodebek agar PT KCI menghentikan sementara operasional KRL adalah tidak bisa dilakukan," katanya.

Alasannya, regulasi pada surat edaran BPTJ hanyalah bersifat rekomendasi dan itu pun hanya untuk pembatasan operasional, tidak untuk menghentikan operasional transportasi publik di Jabodetabek.

Kedua, masyarakat perlu melihat secara kritis penyebab masih tingginya perjalanan ke Jakarta, selama PSBB diterapkan di Ibu Kota sejak 10 April 2020 hingga 23 April 2020.

"Tetap ramainya perjalanan ke kota Jakarta hingga hari ini bisa jadi masih banyak kantor atau tempat usaha yang operasional dan meminta para pekerjanya tetap masuk bekerja," katanya.

Baca juga: MTI sebut penghentian KRL perlu perhatikan nasib 7.000 pekerja

Melihat kemungkinan tersebut, berarti perlu dilakukan pengawasan dan penegakan aturan PSBB oleh Pemprov Jakarta.

"Jadi pikirkan dengan baik dan tidak tergesa-gesa menghentikan operasional KRL," demikian Tigor.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020