Tangerang (ANTARA) - Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah menyatakan Pemkot telah menyusun pedoman dan aturan pelaksanaan PSBB di Kota Tangerang dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) dan juga Keputusan Wali Kota (Kepwal).

Dijelaskannya, Pemkot Tangerang telah rampungkan berbagai administrasi jelang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada hari Sabtu, 18 April 2020 nanti.

"Pedoman pelaksanaan sudah tertuang dalam Perwal no. 17 tahun 2020. Selain Perwal, Pemkot juga sudah membuat Kepwal No.443/Kep.318-BPBD/2020," terang Wali Kota di Tangerang Live Room, gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis.

Baca juga: Wali Kota Tangerang sidak objek vital jelang PSBB

Dikatakannya, Kepwal dan Perwal tersebut isinya tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-19 di Kota Tangerang.

Dalam Perwal tersebut, lanjut Arief, pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari di Kota Tangerang terhitung mulai tanggal 18 April 2020 sampai 1 Mei 2020.

"Pemberlakuan pelaksanaan PSBB selama 14 hari berdasarkan rekomendasi gugus tugas percepatan penanganan Covid19 Kota Tangerang," ungkap Wali Kota.

Poin lain yang tertuang dalam Kepwal tersebut adalah masyarakat yang berdomisili atau melaksanakan aktivitas di Kota Tangerang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB sesuai ketentuan perundang undangan.

"Serta konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid19, salah satunya wajib pakai masker. Selain itu juga perlu untuk saling menjaga penerapan PHBS di kehidupan masyarakat," katanya.

Baca juga: PSBB di Tangerang Raya ditetapkan Gubernur Banten hingga 3 Mei 2020
Baca juga: Pemkot Tangerang matangkan persiapan menjelang penerapan PSBB

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020