Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua anggota DPR terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga di Indonesia bagian Timur yang telah membuat anggota DPR, Abdul Hadi Djamal, menjadi tersangka.

Menurut Jurubicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, dua anggota legislatif tersebut adalah Malkan Amin dan Suharso Monoarfa.

Malkan Amin merupakan politisi Partai Golkar dan anggota Komisi V DPR yang juga membidangi masalah perhubungan.

Sedangkan Suharso Monoarfa merupakan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR yang berasal dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Johan memaparkan, pemeriksaan terhadap dua anggota DPR tersebut adalah sebagai saksi dan dimaksudkan untuk mengembangkan penyidikan yang tengah dilakukan KPK.

KPK telah menangkap Abdul Hadi Djamal, pegawai Departemen Perhubungan Darmawati, dan pengusaha Hontjo Kurniawan di Jakarta, 2 Maret 2009, terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

Dalam penangkapan tersebut, Tim KPK juga menemukan uang sebesar Rp54,5 juta dan 90 ribu dolar AS yang diduga merupakan uang suap.

Abdul Hadi, setelah diperiksa KPK, menyebut penangkapannya terkait dengan pertemuan beberapa anggota DPR yang tergabung dalam Panitia Anggaran dan pejabat Departemen Keuangan di Hotel Four Seasons, 19 Februari 2009.

Informasi tersebut membuat KPK telah memanggil sejumlah anggota DPR sebagai saksi untuk diperiksa dalam kasus itu, yaitu Jhonny Allen dan Enggartiasto Lukita pada 13 April, Emir Moeis pada 14 April, serta Hasto Kristianto dan Rama Pratama pada 16 April.

Sejumlah anggota DPR RI itu membantah keterangan Abdul Hadi Djamal dan menegaskan bahwa pertemuan di Hotel Four Seasons tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang tengah disidik KPK.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2009