Jakarta (ANTARA) - Sejumlah tempat hiburan dan pusat perbelanjaan (mall) di wilayah Jakarta Selatan ditutup sementara sebagai salah satu upaya pencegahan penularan virus corona COVID-19.

Penutupan sementara berlangsung mulai Senin.
Beberapa tempat hiburan dan pusat perbelanjaan yang ditutup seperti Blok M serta tempat hiburan di kawasan Melawai antara lain bioskop, tempat karaoke, diskotek, fitnes, panti pijat dan lainnya.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali mengatakan, penutupan tersebut dilakukan dalam rangka "social distancing" untuk mencegah penularan virus corona.

"Sesuai dengan surat edaran dari Kepala Dinas Parekraf DKI Jakarta tentang 'social distncing'," katanya.

Menurut Marullah, penutupan sementara tempat hiburan dan mall tersebut berlaku untuk semua tempat hiburan dan mall yang terdapat di wilayah Jakarta Selatan tanpa kecuali.

Penutupan sementara itu berlangsung dari tanggal 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang.

Baca juga: Satpol PP Jaktim tutup tempat hiburan yang masih buka

Marullah berharap semua pihak mengikuti aturan tersebut untuk mencegah dampak yang lebih besar lagi yang ditimbulkan oleh wabah virus corona.
​​​​​​.

Penutupan sementara itu diharapkan dapat menekan laju penyebaran virus corona di masyarakat dengan cara membatasi gerak masyarakat di luar ruangan dan melakukan aktivitas lebih banyak di rumah.

Menurut Marullah, Gubernur DKI Jakarta telah mengeluarkan pengumuman tentang sanksi yang diberikan apabila ada yang tidak mematuhi aturan "social distancing" tersebut.

"Nanti arahnya sudah represif. Jadi sekali lagi, pemerintah bukan hendak mempersulit tapi pemerintah hendak memberikan keselamatan kepada warga, cum  warga kadang-kadang enggak ngerti yah. Tolonglah media, tolong sampaikan kepada warga karena langkah ini bukanya hanya untuk mempersulit mereka tapi menyelamatkan mereka," kata Marullah.

Baca juga: DKI minta pengusaha patuhi aturan terkait antisipasi COVID-19

Sementara itu kegiatan penutupan tempat hiburan dan mall tersebut dilakukan oleh Satpol PP DKI Jakarta dan wilayah bersama petugas dari unsur Kepolisian serta TNI dan Dinas Perhubungan.

Petugas menempelkan stiker di pintu masuk tempat hiburan dan mall bertuliskan 'Ditutup Sementara' dan menyertakan dasar hukum kebijakan tersebut.

Kegiatan penutupan ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.16 Tahun 2020 dan juga Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 337 Tahun 2020 serta Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 160/SE/2020.
Baca juga: DKI tutup tempat hiburan

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020