Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) terkait pemeriksaan para saksi yang dipanggil untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.

"Iya kami telah membekali dengan SOP dan bahan-bahan untuk membersihkan diri dari virus COVID-19," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Terkait COVID-19 itu, kata dia, pemeriksaan akan dilakukan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil tersebut.

Baca juga: KPK minta pengadaan barang dan jasa terkait COVID-19 tersalur baik
Baca juga: Sahroni minta KPK ikut awasi pengadaan rapid test COVID-19


"Untuk pemeriksaan saksi sekarang tidak lagi di ruang pemeriksaan yang lama. Namun, ditempatkan secara terpisah antara pemeriksa dengan saksi yang dipanggil, dibuat terpisah dengan dinding transparan dengan pengeras suara," ungkap Ghufron.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pegawai KPK yang bertugas di bidang penindakan saat ini masih bertugas seperti biasa.

"Begitu juga halnya dengan rekan-rekan kami baik penyelidik maupun penyidik, mereka tetap melakukan kegiatan di beberapa daerah provinsi melakukan kegiatan untuk mencari dan menemukan peristiwa korupsi, meminta keterangan para saksi, dan melakukan penggeledahan untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti," kata Firli melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (22/3).

Baca juga: KPK perpanjang masa pelaporan harta kekayaan periodik

Selain itu, lanjut dia, proses evaluasi secara berkala selalu juga dilakukan oleh KPK, baik periode bulanan maupun triwulan.

"Evaluasi tersebut dilakukan tidak saja secara lengkap untuk kinerja menyeluruh KPK tetapi juga dilakukan perkedeputiaan perbulan. Khusus untuk evaluasi triwulan pertama semula dijadwalkan 20 maret 2020 memang belum dilakukan karena kami mempertimbangkan situasi terkini wabah COVID-19 dan tentu mengalami sedikit penundaan lantaran adanya wabah COVID-19 tadi," tuturnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020