Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa pemilik villa K sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan praktik kawin kontrak di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

Villa K adalah salah satu villa yang berada di kawasan Cisarua, Bogor.

"Ya, hari ini sudah hadir dan diambil keterangan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo saat dihubungi ANTARA, Selasa malam.

Baca juga: Bareskrim periksa tiga pemilik villa di Bogor dalami kawin kontrak

Pemilik villa K hadir pada panggilan kedua setelah sebelumnya pada pekan lalu dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun pemilik villa K tidak hadir dalam panggilan pertama tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, Sambo mengatakan pemilik villa tersebut mengaku tidak mengetahui adanya kegiatan kawin kontrak yang terjadi di villanya.

Untuk itu, Sambo mengimbau saksi agar ke depan lebih teliti dalam menerima tamu yang hendak menginap di villanya.

Baca juga: Bareskrim gandeng pemda sisir penginapan di Puncak cegah kawin kontrak

"Mereka menerangkan tidak mengerti ada kejadian tersebut di villa mereka. Kami imbau agar yang bersangkutan lebih teliti menerima tamu, misalnya dengan mengecek identitasnya jika ada pasangan yang menginap bersama," katanya.

Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol John Weynart H. menambahkan, pada pekan lalu, tiga pemilik villa di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat, telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Baca juga: Polri: Kasus perdagangan orang di Puncak bermodus kawin kontrak

Sama seperti pemilik villa K, tiga pemilik villa lainnya ini juga tidak mengetahui bahwa penginapan milik mereka kerap dijadikan tempat kawin kontrak.

Untuk mencegah berulangnya kasus perdagangan manusia dengan modus kawin kontrak, Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polres Bogor, pemda dan instansi terkait menggelar operasi di sejumlah villa dan hotel di kawasan Cisarua, Bogor, Jawa Barat.

"Sebagai upaya pencegahan, kami bersinergi dengan wilayah, pemda, dan instansi terkait untuk langkah-langkah preemtif dan preventif," kata Kombes John.

Baca juga: Kawin kontrak jadi modus baru perdagangan orang di Indonesia

Sebelumnya Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan orang bermodus layanan kawin kontrak atau jasa prostitusi di wilayah Puncak Bogor, Jawa Barat.

Lima tersangka ditangkap. Para tersangka memiliki peran masing-masing yakni sebagai penyedia perempuan, penyedia pelanggan WN Arab dan penyedia sarana transportasi.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020