Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung menyatakan sidang uji materi peraturan perundang-undangan tidak dilakukan secara terbuka karena waktu terbatas yang dimiliki lembaga yudikatif itu dalam menguji permohonan.

"Cara mengadili judicial review yang ini sudah diatur juga kan, 14 hari sejak diterima atau sejak ditangani majelis," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis.

UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung mengatur permohonan pengujian peraturan perundang-undangan ditangani Mahkamah Agung paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima.

Secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan beban Mahkamah Agung sangat tinggi, berbeda dengan mahkamah lain yang beban kerjanya tidak sampai ribuan.

"Di sini itu 20 ribu (perkara), jadi untuk baca berkas 12 berkas dalam sehari itu, kalian pernah baca tidak sampai 12 berkas dalam sehari dan harus tuntas dan harus mutus? Itulah kesibukan hakim agung," tutur Abdullah.

Adanya alasan-alasan itu, menyebabkan Mahkamah Agung tidak mendatangkan langsung termohon dan pemohon dalam sidang, melainkan meminta keterangan tertulis dari pihak-pihak itu.

Selanjutnya putusan ditampilkan di laman Mahkamah Agung, bukan dibacakan di depan pemohon dan termohon.

Sementara sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan pemohon, DPR, pemerintah, pihak terkait serta ahli dan saksi dari masing-masing pihak dalam ruang sidang.

Baca juga: Pemohon uji UU MA perbaiki permohonan

Baca juga: BPJS Kesehatan siap patuhi putusan Mahkamah Agung

Baca juga: Saat Karen Agustiawan kembali ke pelukan keluarga

Baca juga: Putusan MA soal iuran BPJS Kesehatan tidak berlaku surut

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020