Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menegaskan armada truk dengan pelanggaran kelebihan muatan atau Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di jalur Tanjung Priok hingga Bandung, Jawa Barat akan ditindak tegas mulai Senin (9/3).

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan RI, Mohammad Risal Wasal mengatakan bahwa truk yang melanggar akan langsung mendapat sanksi tilang.

"Meski masih sama sanksinya, tapi bukan itu yang ingin kami highlight, melainkan kesadaran mereka untuk tidak melakukan ODOL yang ingin kami tegaskan," kata Risal Wasal dalam gelaran diskusi bersama Isuzu di  Jakarta Convention Center, Sabtu.

"Karena banyak pengguna jalan yang dirugikan akibat ODOL itu," tambah dia.

Baca juga: Hino Ranger FG 235 JU 4x2 tawarkan solusi ODOL

Baca juga: Kurangi truk "obesitas", Kemenhub lelang Roro sebagai alternatif moda


Risal mengingatkan agar pengusaha tidak bermain curang dengan mengoperasikan truk yang melanggar aturan muatan. Alih-alih mendapat untung, pengusaha yang curang justru akan merugi karena truk yang kena tilang dan proses pengiriman menjadi terhambat.

"Ya kalau mereka masih bandel, mereka akan bisa ditilang oleh polisi, bisa juga dipulangkan kembali dan tindakan tegas adalah memotong sasis," kata dia.

Ia mengatakan, jalur Tanjung Priok hingga Bandung dipilih karena merupakan trayek yang ramai untuk komoditas ekspor. Setelah jalur tersebut, Kemenhub akan memperluas tindakannya ke jalur lain.

"Jalur itu kita pilih karena memiliki tingkat truk ODOL mencapai 62 persen. Distribusi ekspor berada di Tanjung Priok, untuk jalur Sumatera kita akan lakukan juga, tapi nanti secara bertahap," jelas dia.

Baca juga: Kemenhub tingkatkan pengawasan truk kelebihan muatan

Baca juga: Hutama Karya akan terus razia kendaraan kelebihan beban di ruas tolnya

Baca juga: Saring truk ODOL, Hutama Karya pasang teknologi WIM di Tol Bakauheni
Pewarta:
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020