Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melakukan perubahan tarif bea masuk umum atas impor produk tertentu pada 2009 ini, guna mendukung sektor riil dalam negeri menghadapi krisis finansial global atau dalam rangka MFN (Most Favored Nations). Perubahan tarif bea masuk tersebut yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19/PMK.011/2009 tersebut merupakan instrumen fiskal dan sekaligus untuk pengembangan industri dalam negeri, demikian tulis siaran pers Departemen Keuangan, Jumat. Peraturan tersebut merupakan percepatan percepatan dari pelaksanaan Program Harmonisasi Tarif Bea Masuk Indonesia yang seharusnya ditargetkan untuk dicapai pada tahun 2010. Percepatan itu terkait dengan krisis global yang saat ini tengah melanda. Pemerintah dalam hal ini, menurunkan tarif bea masuk bahan baku untuk industri minuman, bahan baku industri kimia dan bahan baku untuk industri kecil kerajinan perak karena dibutuhkan sebagai bahan baku untuk industri hilirnya. Sementara itu Pemerintah meningkatkan bea tarif masuk atas barang jadi impor yang juga dihasilkan oleh industri di dalam negeri yang meliputi industri minuman, industri kimia, industri logam yang terkait dengan kawat dan paku dan industri alat-alat mesin pertanian. Perubahan tarif diantaranya pada produk tersebut berlaku untuk polimer dimana Jus buah (termasuk grape must) dan jus sayuran tidak mengandung tambahan alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak. Untuk jus orange tidak beku, dengan nilai Brix tidak melebihi 20 dan Jus nanas dengan nilai Brix tidak melebihi 20 dikenakan tarif 15 persen. Sementara ekstrak, esens dan konsentrat, dari kopi, teh atau mate dan olahan dengan dasar produk ini atau dengan dasar kopi, teh atau mate,kopi instant dikenai bea masuk 10 persen. Sedangkan susu mentega, minyak zaitun, susu dikenakan bea masuk nol persen. Selain itu, produk perak setengah jadi dikenai tarif 5 persen. Kawat dan baja terkena tarif 10 persen, paku terkena tarif 10 persen, sedangkan mesin pertanian paling tinggi tarifnya 12,5 persen. Kamera televisi, kamera digital dan kamera perekam video tarifnya nol persen.(*) (T.M041

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009