Jakarta (ANTARA News) - Data dokumen presentasi Menteri Keuangan dalam Rapat Panitia Angket Kenaikan BBM DPR di Jakarta, Kamis mengungkapkan lima kontraktor asing sektor minyak dan gas menunggak pajak penghasilan sebesar 113,1 juta dolar Amerika Serikat.

Tunggakan pajak penghasilan minyak dan gas tersebut berdasarkan laporan hasil audit Badan Penganwas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2008 dan 2009. Data hasil audit BPKP tersebut telah diterbitkan penagihannya dan berdasarkan informasi BPK sebagin telah dibayar untuk itu masih diperlukan klarifikasi, demikian catatan dokumen tersebut.

Dalam dokumen tersebut dinyatakan lima perusahaan tersebut adalah ExxonMobil Oil Indonesia Inc hanya tunggakan pokok pajak senilai 22,816 juta dolar AS, JOB Pertamina-Golden Spike Raja Blok tunggakan pokok pajak Rp8.012 juta dolar AS dan sanksi bunga 2,602 juta dolar AS atau total senilai 10,615 juta dolar AS.

Kangean Energy Indonesia Ltd. tunggakan pokok pajak senilai 30,445 juta dolar dan sangsi bunga 14,613 juta dolar atau total tunggakan 45,059 juta dolar AS.

Santos UK (Kakap 2) Ltd hanya menunggak pokok pajak senilai 2,389 juta dolar AS, dan JOB Kodeco Energy Co., Ltd dengan total tunggakan 32,229 juta dolar AS yang tersiri dari tunggakan pajak poko 21,776 juta dolar AS dan sanksi bunga 10,452 juta dolar AS.

Pada rapat tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak membacakan pemaparan data tersebut. "Atas permintaan Direktur Jenderal Pajak, nanti akan dibacakan dalam kesempatan tertutup," katanya.

Sementara itu, data perbandingan penerimaan PPh Migas dalam dokumen menyebutkan pada tahun kewajiban 2007 penerimaan mencapai 3,5 miliar dolar AS dan kurang bayar hanya 42,2 ribu dolar AS (0,001 persen), pada 2008 penerimaan PPh Migas 7,926 miliar dolar AS, pajak kurang bayar sebesar 261,49 ribu dolar AS (0,003 persen).

Rapat tersebut awalnya terbuka untuk umum namun kemudian menjadi rapat tertutup saat tanya jawab dengan anggota pansus.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution seusai rapat tersebut mengatakan data tersebut dari data Direktorat Jenderal (Ditjen) Anggaran.

"Data itu dari dirjen anggaran bukan dari kita, itu bukan data dari ditjen pajak, saya tidak bisa jawab," katanya. Ia menambahkan bahwa yang mengurusi terkait pembayaran bagi hasil migas dikirim ke Ditjend Anggaran.

"Itu yang tahu dirjend anggaran, penerimaan DJP (Direktorat Jenderal Pajak) itu secara umum, kalian tahu pembayaran bagi hasil migas itu dikirim ke dirjend anggaran. Merekalah yang kemudian menghitungnya, apakah jumlahnya sudah benar atau ada yg kurang bagaimana membaginya," katanya.

Ia mengatakan pihaknya hanya menerima data. "Kita hanya terima data dari sana. kita tidak mengurusi, tidak ada penagihan khusus pajak ke Kontrak Produk Sharing. kalau ada yang kurang, juga dirjen anggaran akan bilang, bagi hasil kamu kurang waktu itu dan sebabnya karena ini," katanya.

Anggota pansus DPR Dradjad H Wibowo meminta agar pemerintah memburu para penunggak pajak tersebut. "DJP (Direktorat Jenderal Pajak) harus mengejar, tidak peduli siapapun wajib pajaknya, itu harus dibayar. Tetap DJP yang harus mengejar, karena itu bukan PNBP (pendapatan negara bukan pajak)".(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009