Cirebon (ANTARA News) - Perusahaan Leasing tidak bisa serta merta menyita kendaraan dari orang yang tidak membayar cicilan dengan asalan telah terjadi kontrak karena dalam hukum Indonesia yang berhak menyita adalah pengadilan.

Hal itu dikatakan, kata Ketua Umum Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Drs Firman T Endipraja SH MHum pada Seminar Evaluasi 10 Tahun UU No.8 Tentang Perlindungan Konsumen di Aula Mapolres Cirebon, Kamis siang.

Ia menjelaskan, biasanya pihak Leasing selalu berlindung pada aturan kebebasan kontrak sesuai KUH Perdata tetapi harus diingat kebebasan kontrak itu dibatasi oleh tiga hal yaitu kebiasaan, ketertiban umum dan undang-undang.

"Jadi perjanjian kontrak bisa batal demi hukum jika melanggar undang-undang seperti adanya hak menyita barang yang dikredit jika tidak membayar angsuran dalam jangka waktu tertentu, karena yang berhak menyita sesuai hukum Indonesia adalah pengadilan," katanya dosen Pasca Sarjana Mangister Ilmu Hukum Universitas Pasundan.

Ia menduga hampir semua perjanjian Leasing dengan masyarakat yang mengkredit kendaraan menggunakan klausula baku atau perjanjian kontrak yang tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.

Oleh karena itu, menurut Firman, Pemda harus mau memfasilitasi pembentukan Perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di tingkat propinsi dan Badan Pengawasan Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat kabupaten/kota.

"Kedua lembaga itu akan mengawasi setiap kalusula baku yang merugikan konsumen, sekaligus membantu konsumen yang akan melakukan upaya hukum. Lembaga itu merupakan amanat negara untuk melindungi masyarakat dan pengusaha," katanya.

Ia mengungkapkan, sudah ada lima kasus pengaduan dari konsumen Leasing dan sebagian secara koperatif mengakui kesalahan selanjutnya mengembalikan barang yang disita kepada konsumen, dengan ketentuan konsumen tetap mencicil.

"Tetapi ada satu leasing A yang enggan memenuhi panggilan pengadilan dengan alasan tidak mengakui adanya BPSK itu, padahal itu amanat undang-undang," katanya.

Hadir pada acara itu yang berakhir sampai pukul 16.00 WIB itu Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Cirebon Drs Haki, Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Ferry Irawan, serta sejumlah asosiasi pengusaha.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2009