Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus kecelakaan sungai yang dialami siswa-siswi SMPN 1 Turi saat kegiatan Pramuka susur sungai di Sungai Sempor pada Jumat (21/2).

"Hari ini kita menaikkan status dua orang yang terlibat dalam kegiatan pramuka itu menjadi tersangka dengan inisial DDS dan R," kata Kepala Bidang Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto di Mapolda DIY, Senin malam.

Baca juga: Polda DIY tetapkan satu tersangka insiden siswa hanyut di Sleman

Baca juga: Tersangka insiden susur Sungai Sempor ditahan di Polres Sleman

Baca juga: Seluruh korban kecelakaan sungai SMPN 1 Turi sudah ditemukan


Menurut dia, R (58) merupakan ketua gugus depan pramuka di SMPN 1 Turi, Sleman. Pada saat kegiatan susur sungai berlangsung, R tidak ikut mendampingi para siswa, melainkan hanya menunggu di sekolah.

"Tidak mendampingi termasuk kelalaian. Seharusnya yang bersangkutan juga ikut mendampingi," kata dia.

Sedangkan DDS yang merupakan pembina pramuka, kata dia, juga tidak ikut turun ke sungai dan hanya menunggu di tempat finish kegiatan susur sungai yang menewaskan 10 pelajar itu.

Padahal, kata Yuliyanto, kedua tersangka telah memiliki sertifikat kursus mahir dasar (KMD) pramuka sehingga seharusnya lebih memahami aspek keamanan dalam kegiatan kepramukaan.

Baik R maupun DDS dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka.

"Mulai tadi siang sudah dilakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Jadi sampai saat ini sudah ada tiga orang dilakukan penahanan dan statusnya tersangka," kata Yuliyanto.

Ia mengatakan hingga saat ini tim penyidik Polda DIY telah melakukan gelar perkara serta memeriksa 22 orang. Tujuh orang di antaranya terlibat dalam kegiatan pramuka, tiga orang pengelola wisata Lembah Sempor, dua orang siswa, serta Kepala Sekolah SMPN 1 Turi.

"Kemudian orang tua siswa. Sampai dengan hari ini orang tua siswa korban sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang," kata dia.

Sebelumnya, Polda DIY telah menetapkan tersangka pertama dengan inisial IYA. Pembina sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi itu berperan sebagai inisiator kegiatan.

"Segala sesuatu masih memungkinkan untuk menambah tersangka," kata dia.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020