Bertambahnya jumlah penduduk tentu memberi pekerjaan rumah bagi pemerintah, soal bagaimana menyediakan akses terhadap pangan yang bergizi dan terjangka...
Jakarta (ANTARA) - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta menyatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja dapat berkontribusi dalam menurunkan fenomena kekerdilan atau stunting, karena bisa memperlancar impor pangan untuk mengatasi angka malnutrisi di Nusantara.

Felippa di Jakarta, Kamis, mengatakan kalau RUU Cipta Kerja jadi disahkan, maka pemerintah membuka peluang untuk impor pangan sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan pangan, apalagi mengingat selama ini impor dibatasi sebagaimana yang tertuang di dalam Undang Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"UU ini menyatakan bahwa ketersediaan pangan merupakan kondisi tersedianya pangan dari hasil produksi dalam negeri dan cadangan pangan nasional. Sementara itu, impor hanya bisa dilakukan kalau kedua sumber utama tadi tidak dapat memenuhi kebutuhan," ujar Felippa.

Dengan RUU Cipta Kerja, kata dia, maka impor menjadi salah satu sumber ketersediaan pangan. Pasal 14 UU Pangan diubah sehingga sumber penyediaan pangan berasal dari produksi pangan dalam negeri, cadangan pangan nasional, dan impor pangan.

Baca juga: Peneliti: Omnibus Law bikin RI lebih bisa penuhi pangan via impor

Ia mengingatkan berdasarkan data Prevalensi Data Stunting 2019, angka stunting di Indonesia mencapai 27,67 persen, sedangkan sebanyak 22 juta orang Indonesia masih menderita kelaparan kronis.

Salah satu faktor tidak terpenuhinya kebutuhan pangan dan nutrisi Indonesia selama ini, lanjutnya, adalah karena harga pangan Indonesia masih tergolong mahal, serta kebijakan di sektor pertanian yang cenderung proteksionis berkontribusi pada mahalnya harga pangan.

"Bertambahnya jumlah penduduk tentu memberi pekerjaan rumah bagi pemerintah, soal bagaimana menyediakan akses terhadap pangan yang bergizi dan terjangkau. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, bertambah juga tantangan pada sektor pertanian, misalnya saja alih fungsi lahan. Harga pangan semakin tinggi dan mempengaruhi mereka yang tergolong ke dalam masyarakat miskin," jelasnya.

Felippa menyatakan dalam kaidah ilmu ekonomi, menurunkan harga komoditas dapat dicapai dengan meningkatkan jumlah barang yang ada di pasar, sehingga dengan mengandalkan harga sebagai parameter kondisi pasar, permintaan barang akan lebih terukur dengan baik.

Di waktu yang bersamaan, katanya, pemerintah juga perlu mendukung sektor pertanian dengan terus mendorong kegiatan produksi seefisien mungkin, agar dapat menyajikan harga komoditas lokal yang bersaing dengan komoditas impor, juga agar harga pangan lebih terjangkau.

Baca juga: Anggota DPR harapkan Mentan baru wujudkan swasembada pangan

Baca juga: Pemerintah diminta tak lagi impor pangan pada 2020





 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020