Karena gerak gerik mencurigakan
Jakarta (ANTARA) - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan dua orang pembawa alat isap sabu dan timbangan saat hendak memasuki Mapolres Jakarta Selatan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Vivick Tjangkung, Senin, mengatakan sebelum diamankan petugas mendapatkan informasi ada dua orang yang mau masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan,Minggu (16/2) pukul 19.30 WIB.

"Karena gerak gerik mencurigakan maka anggota penjagaan menghubungi piket provost dan diteruskan ke piket Satnarkoba," kata Vivick.

Kedua orang tersebut yakni Johny Tanihatu (41) warga Slipi, Jakarta Barat dan James Pentury (45) warga Kramat VIII, Senen, Jakarta Pusat.

Baca juga: Polrestro Jaksel tangkap tujuh pengedar narkoba jaringan besar

Ia mengatakan, sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP), anggota penjagaan Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan kedua orang tersebut.

Penggeledahan dilakukan oleh tim Satnarkoba beserta anggota dan ditemukan barang bukti berupa sebuah timbangan elektrik ukuran kecil dan alat isap sabu.

"Selanjutnya tersangka diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Subnit III.1 Sat ResNarkoba Polres Metro Jakarta Selatan," katanya.

Petugas lalu melakukan tes urine terhadap kedua orang tersebut dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

Tidak hanya sampai di situ, petugas Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan lalu melakukan penggeledahan ke rumah dan tempat tinggal dua orang tersebut.

Hasil dari penggeledahan petugas tidak menemukan narkoba jenis apa pun di kedua rumah tersangka.

Baca juga: BNN gagalkan penyeludupan 33 kg sabu asal Malaysia

"Tapi petugas menemukan pipet kaca alat isap sabu (coklong) di rumah tersangka James Pentury," kata Vivick.

Kini kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan. Keduanya dikenai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tindakan selanjutnya, kami melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya," kata Vivick.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020