Jakarta (ANTARA) - Petugas Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat 167 pengemudi sepeda motor terekam kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) pada hari pertama, Jumat (1/2).

"Jumlah pelanggaran sepeda motor yang ter'capture' kamera ETLE sebanyak 167 pelanggaran pada masa sosialisasi 1 Februari 2020," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Sabtu.

Fahri menginformasikan jumlah pengendara sepeda motor yang terkena tangkap layar kamera ETLE terjadi pada empat lokasi.

Dari jenis pelanggaran yang terbanyak, yakni pengendara sepeda motor yang melintasi jalur busway Transjakarta sebanyak 88 pelanggaran.

Fahri menuturkan pemotor di jalur busway Duren Tiga Koridor 6 Transjakarta sebanyak 57 pelanggaran terdiri dari 55 pengendara melintas dan dua pengendara tidak menggunakan helm.

Baca juga: Polda Metro tambah 45 kamera ETLE di seluruh Jakarta pada Februari
Dua pengendara sepeda motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan (Yellow Box Junction) saat lampu merah menyala di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.
Fahri mengungkapkan petugas masih mendata dan menyosialisasikan aturan kamera ETLE bagi pengendara sepeda motor.

"Sebagai bentuk metode prevensi agar pengendara tidak melanggar karena kamera ETLE mengawasi pengendara," ujar Fahri.

Ditlantas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang elektronik untuk sepeda motor per 1 Februari 2020.

Penindakan terhadap kendaraan roda dua menggunakan sistem E-TLE akan dilakukan di ruas jalan yang sudah terpasang rambu-rambu ETLE.

Saat ini kegiatan sosialisasi E-TLE roda dua sudah berjalan dan sudah merekam sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor.

Penindakan dalam bentuk tilang akan mulai diberikan per 1 Februari. Untuk saat ini pelanggar tetap mendapatkan surat berisi bukti pelanggaran yang dilakukan, hanya saja surat tersebut masih sebatas peringatan.

Tilang elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda empat mempunyai prosedur yang sama mulai dari tertangkap kamera hingga pemblokiran STNK.
Baca juga: Berlakunya tilang elektronik untuk sepeda motor

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020