Saiful Ilah diduga menerima suap senilai total Rp550 juta dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo
Jakarta (ANTARA) - Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah (SFI), Kamis menjalani pemeriksaan terkait kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta Selatan, Kamis.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menggunakan rompi tahanan KPK tiba pada pukul 14.23 WIB dan keluar dari gedung pukul 17.29 WIB.

Saat dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan yang dijalaninya hari ini Saiful Ilah mengatakan tidak ada hasil, dirinya hanya datang untuk menjalani pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP).

"Tidak tau masih di BAP tok, belum ada hasil, enggak tau," kata Saiful.

Saat ditanyakan perkembangan perkaranya dengan kedatangannya hari ini, lagi-lagi Saiful mengatakan tidak ada apa-apa.

"Tidak ada opo-opo," kata Saiful.

KPK telah menangkap Saiful Ilah dan beberapa pihak lainnya di Sidoarjo terkait pengadaan barang dan jasa pada Selasa (7/1). Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita uang senilai Rp1.813.300.000.

Saiful Ilah diduga menerima suap senilai total Rp550 juta dari pihak swasta terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (8/1) telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE) dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta, yakni Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Baca juga: KPK: Tersangka korupsi proyek infrastruktur Sidoarjo bisa bertambah

Baca juga: KPK sita Rp1 miliar hasil geledah rumah dinas Bupati Sidoarjo

Baca juga: KPK bawa koper biru geledah rumah dinas Bupati Sidoarjo


Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada tahun 2019 Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melaporkan kepada Saiful bahwa ada proyek yang diinginkannya. Namun, ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga dia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut, kemudian memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar.

Sekitar Agustus sampai dengan September 2019, Ibnu memulai beberapa perusahaan memenangi empat proyek, yaitu proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah 'fee' kepada beberapa pihak di Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.

Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada tanggal 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta di akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada bulan Oktober 2019.

Selanjutnya, pada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada tanggal 3 Januari 2020.

Pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan 'fee' proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati Sidoarjo.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020