Dirinya tidak tahu-menahu soal kasus tersebut, karena dirinya menilai namanya hanya dibawa-bawa karena posisinya sebagai direktur
Jakarta (ANTARA) - Batal menjadi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) per Senin ini karena belakangan terkuak dirinya berstatus terpidana kasus penipuan, Donny Saragih membela diri soal kasus yang diklaimnya merupakan setingan atau rekayasa

Donny menyebut kejadian tersebut terjadi pada tahun 2017 saat dirinya menjabat Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport (PO Lorena), yang berawal dari adanya rekayasa dokumen untuk mendapatkan Initial Public Offering (IPO).

"Masalah itu, masalah korporasi, bukan masalah saya sendiri, itu terjadi saat saya jadi Direktur di Lorena. Masalahnya adalah soal dokumen negara yang dipalsukan, karena saat itu dokumen tidak ada untuk kelengkapan mau IPO. Dokumen itu adalah yang melekat pada bus. Namanya KIU dan KP (Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan)," kata Denny saat dikonfirmasi di Jakarta Senin.

Setelah itu, Denny menyebut ada orang yang mengaku sebagai petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memeras pihak Lorena dengan meminta sejumlah uang untuk dibayarkan Lorena.

"Setelah dipalsukan, dan lolos IPO, dapat Rp130 miliar, berapa lama kemudian, ketahuan dokumen tersebut tidak benar. Ada orang yang ancam mem-blackmail (memeras), untuk kita bayar agar berita tidak naik ke atas, supaya tidak diangkat, kalau diangkat kantor akan terlihat jelek, akan kembalikan Rp130 miliar itu," kata Donny.

Akhirnya, menurut Donny, Lorena membuat rekayasa kasus dengan menjadikan Donny sebagai orang yang mengaku dari OJK dan melakukan pemerasan, agar masalah ini seakan selesai dan kasus pemalsuan dokumen tidak dilanjutkan.

"Itulah yang dicreate, supaya itu semua keliatan untuk membuat black mail itu berhenti. Menunjukkan Lorena sudah melakukan action untuk menangkap yang begitu-begitu (black mail). Tapi yang jadi masalah adalah apa sih itu OJK? Apa urusan OJK telpon-telpon orang? Masa saya digali cerita itu, masa iya saya hanya mengaku dari OJK bisa minta duit. Gak mungkin mas, nggak ada penyebabnya," kata Donny.

Donny juga menegaskan dirinya tidak tahu-menahu soal kasus tersebut, karena dirinya menilai namanya hanya dibawa-bawa karena posisinya sebagai direktur.

"Terbawa, karena posisi sebagai direktur yang dokumen direktoratnya dipalsukan," ucap Donny.

Baca juga: Ombudsman pertanyakan fit and proper test Dirut Transjakarta

Baca juga: Baru tiga hari, Donny Saragih dicopot dari Dirut Transjakarta

Baca juga: Ada dugaan maladministrasi soal Dirut Transjakarta


Diketahui, kasus Donny tercatat dalam perkara 490/Pid.B/2018/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara pemerasan dan pengancaman. Donny bersama Porman Tambunan alias Andi Tambunan alias Andi kemudian dituntut 'turut serta melakukan penipuan berlanjut' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif ketiga.

Pada 15 Agustus 2018, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis 1 tahun penjara serta menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Jaksa penuntut umum Priyo W kemudian mengajukan permohonan banding. Hasilnya, pada 12 Oktober 2018, Pengadilan Tinggi DKI menerima banding JPU dan menguatkan putusannya serta meminta keduanya tetap berada dalam tahanan.

Tak terima, Donny dan Andi kemudian mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak permohonan kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan pidana penjara kepada keduanya masing-masing 2 tahun.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020