Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengirim tim ke Australia untuk mengekstradisi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Andrian Kiki dan Eko Edi Putranto. "Pekan depan, tim kita akan ke Australia untuk persiapan terakhir sebelum ekstradisi Andrian," kata Wakil Jaksa Agung, Muchtar Arifin, di Jakarta, Jumat. Dikatakan, untuk mengekstradisi buronan kasus BLBI itu, saat ini tergantung dari pemerintah Australia yang telah menjanjikan untuk membantu ekstradisi pengemplang dana BLBI tersebut. "Secepatnya kita esktradisi buronan BLBI itu," katanya Sebelumnya dilaporkan, Pemerintah Australia menawarkan bantuan untuk mengekstradisi buronan kasus BLBI itu, melalui pertemuan antara Duta Besar (Dubes) Australia untuk Indonesia, Bill Farmer dengan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, pada Senin (27/10). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan, menyatakan pertemuan itu membahas rencana bantuan pemerintah Australia untuk mengekstradisi buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Andrian Kiki, yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 triliun. Andrian Kiki (Direktur Bank Surya) dan Bambang Sutrisno (Wakil Direktur Bank Surya) pada 2002, dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam putusan itu, tidak dihadiri oleh kedua terdakwa (in absentia). Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun. Majelis hakim dalam putusannya, menyatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terbukti Bambang Sutrisno bersama-sama Kiki mengucurkan dana BLBI kepada grup perusahaan yang ternyata 103 perusahaan itu fiktif sehingga mengakibatkan kerugian negara. Perbuatan kedua terdakwa itu, kata hakim, melanggar pasal 1 ayat (1) sub a jo pasal 28 jo pasal 24 c UU No 3/1971 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum Arnold Angkouw, SH. Andrian Kiki melarikan diri ke Australia dan Bambang Sutrisno ke Singapura.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008