Jakarta, (ANTARA News) - Tommy Soeharto alias Hutomo Mandala Putra, Jumat mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk menandatangani berita acara surat pelaksanaan penghentian penyidikan (SP3)kasus dugaan penyalahgunaan kredit likuiditas Bank Indonesia (BI) pada Badan Penyangga dan Pengelolaan Cengkeh (BPPC) periode 1991-1998. "Hutomo diterima Jaksa Penyidik Darmo Widjoyo dan Adi Prabowo, pencatat register kepemilikkan sumardin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Jasman Pandjaitan. Sebelum pemanggilan, kata dia, tim berkesimpulan bahwa berdasarkan fakta-fakta diperoleh pendirian BPPC telah sesuai dengan ketentuan berlaku. Jasman mengemukakan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) Rp759 miliar berikut bunganya sudah dilunasi, hal ini dibuktikan dengan telah dicairkannya 22 lembar bilyet giro yang nominalnya Rp900,7 miliar. "Maka kredit PT Kembang Cengkeh Nasional dan PT Kerta Niaga di BBD terhitung 15 Juli 1995 sudah lunas baik pokok maupun bunganya," katanya. Menurut dia, ekspos di jajaran pidana khusus setuju bahwa kerugian negara tidak terbukti. "Apabila salah satu unsur tidak terpenuhi maka perkara tidak terbukti. Maka dalam pendapat, kasus itu tidak bisa lagi dilimpahkan ke pengadilan," katanya.(*)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008