Batam (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menahan dua pemuda yang menjadi tersangka kepemilikan 19 Kg narkotika di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dalam keterangan pers yang diterima di Batam, Selasa, menyatakan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 19.255 gram narkotika jenis sabu-sabu dari dua tersangka berinisial FP dan AD.

Ia menjelaskan, kasus itu bermula dari informasi yang diterima masyarakat terkait dua orang lelaki yang membawa dan memiliki narkotika jenis kristal bening, diduga sabu-sabu.

"Kemudian Personel Subdit III melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial FP alias MN dan AD bin AM di Pinggir Pantai Pulau Mantang," kata dia.

Saat diamankan aparat, FP kedapatan membawa, memiliki, dan menyimpan narkotika yang diduga sabu-sabu. Barang haram seberat 19.255 gram itu disembunyikan dalam dua buah jerigen biru di atas kapal cepat.

Satu jeriken memuat 10.823 gram narkotika yang dikemas dalam 10 bungkus plastik bening, dan satu jeriken lainnya berisi 8.432 gram narkotika yang dikemas dalam delapan bungkus.

"Hasil interogasi bahwa FP alias MN mengaku bahwa narkotika jenis sabu-sabu didapatnya dari inisial NS yang masih buron," kata dia.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca juga: Polda kembangkan kasus dua pemilik 18 kg sabu di pesisir Bintan

Baca juga: Polda Kepri memusnahkan 1.220,7 gram sabu-sabu

Baca juga: Polda Kepri ungkap peredaran sabu jaringan internasional

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019