Bandung (ANTARA) - Jumlah tindak pidana kasus penyalahgunaan narkotika yang ditangani oleh Polrestabes Bandung sepanjang tahun 2019 menurun tiga persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema mengatakan pada tahun 2018, jumlah tindak pidana narkoba ada sebanyak 268 kasus, sedangkan sepanjang tahun 2019 tindak pidana narkoba ada sebanyak 260 kasus.

"Angka kasus tindak pidana narkoba turun tiga persen pada tahun 2019," kata Irman di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa.

Penurunan itu juga berbanding lurus dengan jumlah tersangka yang diamankan. Pada tahun 2018, ada sebanyak 361 tersangka yang terjerat kasus narkoba, sedangkan pada tahun 2019 turun menjadi 341 tersangka.

"Usia tersangka juga bervariasi, para tersangka didominasi oleh usia 30 tahun ke atas dengan jumlah 157 orang. Sedangkan usia 19 tahun ke bawah hanya tiga orang," kata dia.

Dari 260 kasus narkoba tahun ini, sudah 96,5 persen kasus yang menempuh penyelesaian. Sedangkan hanya tersisa sembilan kasus yang belum menempuh penyelesaian.

Polisi mencatat dari seluruh kasus narkoba sepanjang tahun 2019, ada sejumlah barang bukti narkoba yang disita. Di antaranya yaitu ganja seberat 7.532,5, gram dan 807 batang pohon ganja, 202,2 gram tembakau sintetis, 412 butir pil ekstasi, 13.757,5 gram sabu, 284 butir psikotropika.

Sedangkan untuk minuman haram, polisi menyita 18.984 botol minuman keras (Miras), 865 botol minuman beralkohol (Minol), dan 13 jeriken berisi air tuak.

Baca juga: Desa Cigentur Sumedang dicanangkan sebagai desa bebas narkoba

Baca juga: Polda Jambi musnahkan 40 024 ekatasi dan 10.459 happyfive

Baca juga: Pegawai Dinas Kehutanan Sultra diedukasi bahaya narkoba

 

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019