Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi lembaga yang dia pimpin dalam menjalankan tugas memberantas korupsi di Tanah Air.

"Presiden sangat jelas mengatakan bahwa Presiden tidak pernah mengintervensi penegakan hukum oleh KPK," ujar Firli di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dalam draf Peraturan Presiden (perpres) KPK mengenai organisasi dan tata kerja pimpinan dan organ pelaksana pimpinan KPK, disebutkan bahwa Pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden sebagai kepala negara (pasal 1).

Adanya aturan tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa KPK nantinya akan mudah "disetir" oleh Presiden dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Firli mengatakan hal tersebut tidak akan terjadi, mengingat Jokowi telah menegaskan tidak akan turut campur terhadap kinerja para pimpinan KPK maupun anggota Dewan Pengawas.

"Tidak ada, tidak ada, saya katakan bahwa presiden tidak pernah mengintervensi kinerja KPK, termasuk dengan Dewan Pengawas," tegas Firli.

Sebelumnya, Pemerintah berencana menerbitkan tiga perpres terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu yang mengatur Dewan Pengawas, susunan organisasi, dan status kepegawaian.

Sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK menyebutkan ada sejumlah hal yang harus diatur dalam peraturan turunan UU.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Kepresidenan Bogor pada Jumat (27/12) menegaskan bahwa dalam perpres tersebut tidak ada itikad, niat atau apapun dari pemerintah yang ingin melemahkan KPK.

Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum menandatangani ketiga perpres tersebut karena masih dalam proses finalisasi.

Baca juga: Presiden Jokowi tegaskan tak akan intervensi KPK

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019