Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk sepuluh pengedar narkoba yang dikendalikan oleh narapidana di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Satu orang di antaranya tewas diterjang timah panas karena melawan petugas dengan senjata api rakitan.

"Ini adalah jaringan dari LP atau lapas, ada 10 tersangka yang sudah kita amankan, diantaranya telah dilakukan tindakan yang terukur dengan menembak salah satu pelaku berinisial TR (37)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Minggu.

TR alias Taufik Rahman digerebek dalam pengembangan kasus di rumah kontrakan bedengan, samping Jakarta Garden City Boulevard Cakung. Saat itulah tersangka TR berusaha melawan petugas dengan senjata api rakitan, namun berhasil dilumpuhkan.

Taufik sempat dibawa ke RS Polri Kramat Jati Jakarta Timur, kemudian tim dokter menyatakan meninggal dunia.

Baca juga: Polisi tembak mati seorang pengedar narkoba
Baca juga: Pengedar narkoba yang ditembak mati sempat rebut senpi petugas


Para tersangka lainnya diketahui berinisial AS (24), MRM (30), DA (36), YR Alias Black (36), J (27). Lalu YCL, YSB, AB dan H.

YCL dan H diketahui sebagai residivis dalam kasus narkoba yang telah menjalani masa tahanan di Lapas Garut. Sedangkan YSB dan AB merupakan residivis Lapas Banceuy di Bandung.

Komplotan ini menjadikan Jakarta dan Jawa Barat sebagai daerah operasi untuk mengedarkan barang haram tersebut.

"Jawa Barat dan Jakarta daerah peredarannya," kata Yusri.

Mereka ditangkap di berbagai kawasan, yaitu di Kemayoran Jakarta Pusat, Kota Bandung, Lapas Banceuy dan Lapas Garut.

Baca juga: Polisi sita senjata api milik pengedar narkoba di Cakung

Adapun barang bukti penangkapan diantaranya satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan enam butir peluru, 110,3 gram ineks dalam bentuk pecahan, "hello kitty" dan tulang, sabu seberat 3,284 gram dan 10 kilogram ganja kering.

Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu 15-20 Desember 2019.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019